REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sopir truk pembawa batu berinisial S (19) yang menyebabkan enam orang tewas di jalur Breksi ditetapkan tersangka. S yang belum memiliki SIM ditahan di Polres Sleman karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan memakan korban.
Pelaku dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun dan 12 tahun. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dari lima yang dirawat, empat sudah pulang dan satu masih dirawat di RS Panti Rini.
"Dari empat itu salah satu sopir, sopir saat ini sudah ditahan, pasal yang dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun dan 12 tahun," kata Yuliyanto, Senin (6/9).
Sampai saat ini, ia menuturkan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Yuliyanto menerangkan, dalam peristiwa itu sopir dan kernet berada di depan, sedangkan penumpang-penumpang lain berada di belakang.
Yuliyanto mengungkapkan, keterangan yang diberikan sopir truk sejauh ini dia tidak bisa mengendalikan truk yang dikemudikan saat kejadian. Truk sendiri dalam posisi jalan menurun dengan diganjal batu, yang jika ingin bergerak harus disingkirkan.
"Dia gigi mundur agar batu bisa diangkat, setelah mundur ke netral, begitu netral (truk) terperosok meluncur ke bawah sampai berusaha (menginjak) rem susah dan berusaha masuk ke gigi satu tidak bisa," ujar Yuliyanto.
Ia menambahkan, satu orang penumpang lain yang dirawat masih dalam kondisi kritis. Sedangkan, lanjut Yuliyanto, kondisi sopir truk yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah kecelakaan hanya mengalami lecet-lecet.