Jumat 10 Sep 2021 20:26 WIB

ICW Hormati Langkah Moeldoko Laporkan Aktivisnya ke Polisi

ICW tidak mempermasalahkan dua aktivisnya dilaporkan ke polisi oleh Moeldoko.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Foto:

Menurut Kurnia, langkah pelaporan ke polisi tersebut, adalah cara pintas untuk menghukum bentuk kritis. Kurnia pun menjelaskan, pelaporan ICW tersebut, bukan tuduha terhadap Moeldoko. 

Sebab kata dia, dalam paper 'Polemik Ivermectim: Berburu Rente di Tengah Krisis' yang dirilis ICW, masih menebalkan kata 'dugaan', dan 'indikasi'. Artinya, dua kata dalam rilis ICW tersebut, menguatkan dasar praduga tak bersalah, yang tak bermaksud menuduh, ataupun mencemarkan nama baik, apalagi memfitnah Moeldoko. Selain itu, jikapun ada kesalahan dalam perilisan ICW, hal tersebut sudah disampaikan secara lisan.

"Pernyataan peneliti ICW terkait dengan kerja sama ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, kami (ICW) sudah sampaikan bahwa terdapat kekeliruan penyampaian informasi secara lisan," terang Kurnia. 

Kata dia menambahkan, ICW sudah melakukan klarifikasi, dengan menyampaikan fakta bahwa HKTI mengirimkan kadernya ke Thailand, untuk mengikuti pelatihan.

Kurnia pun menyampaikan, dengan pelaporan Moeldoko ke kepolisian, tak akan menyurutkan peran ICW dalam melakukan pengawasan terhadap pejabat publik. Pun ICW menyampaikan, akan konsisten dan taat pada proses hukum selanjutnya atas pelaporan tersebut. "Maka dari itu, untuk selanjutnya, pihak kuasa hukum ICW, akan mendampingi terlapor (Egy dan Miftah), untuk menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri," jelas Kurnia.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko resmi melaporkan dua aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/9). Dua yang dilaporkan tersebut, yakni Egy Promayogha, dan Miftah. Pelaporan pidana tersebut, babak baru terkait hasil penelitian lembaga swadaya anti-korupsi itu terkait perilisan hasil investigasi ICW, berjudul; ‘Polemik Ivermectim: Berburu Rente di Tengah Krisis’.

"Hari ini, saya, Moeldoko selaku warga negara, melaporkan saudara Egy, dan saudara Miftah ke Polri, karena telah melakukan pencemaran nama baik, dan fitnah atas diri saya," ujar Moeldoko di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/9). 

Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu menegaskan, pelaporannya tersebut, sebetulnya sudah lama ingin dia lakukan. Namun urung, karena memberikan kesempatan tiga kali lewat somasi, dan permintaan maaf.

Dalam risalah dengan judul 'Polemik Ivermectim: Berburu Rente di Tengah Krisis', ICW mengatakan adanya dugaan praktik koruptif berupa perdagangan pengaruh yang dilakukan sejumlah pejabat, dan politikus dalam peredaran ivermectim di masa pandemi Covid-19. Dalam temuannya, ICW menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Moeldoko, lewat peran putrinya Joanina Rachma yang juga mantan staf magang di kepresidenan dalam memproduksi, dan peredaran ivermectim di masyarakat. 

Obat yang dikatakan dapat meringankan penderita Covid-19 tersebut, diproduksi oleh PT Harsen Lab. Produsen farmasi itu, dikelola Sofia Koswara, rekan bisnis Joanina, yang turut memegang kepemilikan saham di PT Noorpay Perkasa. Dalam temuannya itu, ICW juga menyebutkan adanya kongkalikong antara Sofia, dalam bisnis ekspor beras dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), organisasi yang dipimpin Moeldoko.

Otto Hasibuan, ketua tim advokat Moeldoko menerangkan, pelaporan kliennya bukan terhadap lembaga ICW. Melainkan personal terhadap dua nama anggota ICW tersebut. Karena dikatakan dia, dua nama itu yang melakukan perilisan terbuka, ‘Polemik Ivermectim: Berburu Rente di Tengah Krisis’, dan mempublikasikannya ke laman resmi ICW, yang juga turut dikutip banyak media massa. 

 

Otto menjelaskan, dalam pelaporannya, tim kuasa hukum menebalkan penggunaan sangkaan dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU 11/2008-19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUH Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana atas pencemaran nama baik seseorang lewat eltronik, dan perbuatan fitnah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement