REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menolak sebanyak 11.546 usulan bantuan sosial (bansos) dari warga. Hal itu karena setelah diverifikasi warga tersebut sudah mendapatkan bansos dari instansi pemerintah yang lain alias tidak bisa mendapatkan dobel.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan, sejak aplikasi Usul Bansos diluncurkan pada Agustus 2021, ada sebanyak 29.284 usulan bansos yang diajukan pemohon melalui aplikasi.
"Dari total jumlah 29.284 usulan bansos tersebut, sebanyak 6.187 di antaranya telah diterima. Sedangkan 11.546 usulan ditolak dan 11.551 lainnya belum diverifikasi," kata Fikser di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/9).
Fikser menyatakan, sebanyak 6.187 usulan bansos yang sudah diterima, rencananya mendapatkan bantuan dalam sepekan ini. Saat ini, Pemkot Surabaya sedang menyiapkan distribusi paket bantuan.
Sedangkan 11.546 usulan yang ditolak, kata Fikser, disebabkan karena setelah diverifikasi, warga tersebut sebelumnya sudah mendapatkan bantuan, seperti bantuan BST (Bantuan Sosial Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari Kemensos maupun sembako dari Pemkot Surabaya serta Pemerintah Provinsi Jatim.
"Kenapa ditolak? Karena setelah dicek warga tersebut sudah mendapatkan bantuan sosial. Karena di dalam aplikasi Usul Bansos ini juga terkoneksi dengan aplikasi yang sudah dimiliki pemkot sebelumnya. Seperti aplikasi bansos atau e-pemutakhiran data," kata Fikser.
Dia mencontohkan, misalnya warga bernama A itu diusulkan oleh tetangganya agar mendapatkan bansos. Namun secara sistem, Nomor Induk Kependudukan (NIK) si A tersebut telah tercatat masuk di dalam data penerima bantuan dari provinsi, Kemensos atau Pemkot Surabaya.
Sehingga, secara otomatis, sistem dalam aplikasi Usul Bansos akan menolak nama tersebut. "Kalau usulan ditolak itu karena setelah dicek oleh sistem, oh si A ini pernah dapat bantuan. Jadi ini otomatis langsung keluar," kata Fikser.