Selasa 14 Sep 2021 18:03 WIB

Pemda DIY Diminta Tindak Penambangan Liar 

Gubernur DIY telah menutup 14 titik penambangan liar di lereng Merapi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Sejumlah penambang memindahkan pasir secara manual ke truk pengangkut di Kali Woro, Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (25/6/2021). Pascaterjadinya awan panas guguran Gunung Merapi ke arah tenggara, aktivitas penambang pasir manual di Kali Woro tersebut masih berjalan dengan normal.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah penambang memindahkan pasir secara manual ke truk pengangkut di Kali Woro, Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (25/6/2021). Pascaterjadinya awan panas guguran Gunung Merapi ke arah tenggara, aktivitas penambang pasir manual di Kali Woro tersebut masih berjalan dengan normal.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menutup penambangan liar di kawasan lereng Gunung Merapi, Kabupaten Sleman. Namun, DPRD DIY juga meminta pemda untuk menindak penambangan liar yang ada di kabupaten lainnya di DIY.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Gimmy Rusdin Sinaga mengatakan, di tiga kabupaten lainnya di DIY juga banyak ditemukan adanya penambangan liar. Mulai dari Kabupaten Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul.

"Meminta Pemda DIY segera menertibkan penambangan liar lainnya yang ada di DIY. Di Bantul banyak penambangan liar, Kulonprogo dan Gunungkidul, ini semua harus segera ditertibkan," kata Gimmy, Selasa (14/9).

Gimmy menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi penambangan di DIY. Jika ditemukan adanya penambangan liar dari hasil inspeksi, maka Pemda DIY diminta untuk segera melakukan penindakan.

"Kami akan datangi sejumlah tempat penambangan liar dan mendesak pemerintah DIY untuk segera menertibkan penambangan liar ini," ujar Gimmy.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menutup 14 titik penambangan liar di lereng Merapi. Dari 14 titik tersebut, delapan titik di antaranya berada di Sultan Ground.

Sultan menyebut, penambangan pasir di lereng Merapi dilakukan tanpa adanya reklamasi. Sehingga, meninggalkan lubang yang cukup dalam bahkan mencapai 50-80 meter.

"Karena kalau melihat ke sana itu luar biasa dalamnya, berapa meter itu 50 sampai 80 meter, itu semua rusak. Jelas ini bagi saya tidak pro lingkungan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (13/9).

Dengan dilakukannya penutupan penambangan liar, truk pasir sudah tidak bisa masuk. Sultan pun menegaskan, jika masih dilakukannya penambangan liar termasuk dalam tindakan kriminal.

"Semua sudah ada aturannya, saya punya harapan dengan di portal (ditutup) itu kan truk tidak boleh masuk. Sudah ada larangannya juga, kalau tetap dilakukan kan kriminal," ujarnya.

Sultan pun sudah melakukan peninjauan ke kawasan lereng Merapi beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa wilayah di sekitar lereng Merapi harus tetap dijaga kelestariannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement