REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengomentari kabar Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah. Firli mengatakan, tak ada istilah penetapan tersangka dalam penyidikan kasus.
Kata Firli, seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan. Namun dari proses penyidikan yang berhasil membuat terang peristiwa pidana. Ditambah, keberhasilan penyidik menemukan bukti-bukti atas perbuatan pelaku tindak pidana.
"Mohon untuk dipahami bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujar Firli kepada Republika.co.id, Kamis (23/9).
Terkait status Azis Syamsuddin sebagai tersangka, Firli menegaskan tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan dengan bukti- bukti tersebut membuat terangnya suatu petistiwa pidana guna menemukan tersangkanya.