Senin 27 Sep 2021 18:34 WIB

Dua Pabrik Obat Ilegal di DIY Beromzet Rp 2 Miliar Per Hari

Dua pabrik obat keras ilegal di DIY baru-baru ini digerebek polisi.

Kabareskrim Polri, Agus Andrianto (kiri) bersama Kapolda DIY Asep Suhendar menunjukkan barang bukti obat keras ilegal saat pengungkapan mega cland obat keras dan peredarannya di Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Senin   (27/9). Mabes Polri berhasil mengungkap pabrik obat keras ilegal dan jaringan peredaran DIY-Jabar-Jakarta-Jaktim-Kalsel di Yogyakarta. Sebanyak lebih dari 30  juta butir obat disita dari penggerebekan ini. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi 2 juta per hari. Untuk sementara 13 tersangka diamankan aparat dari beberapa lokasi yang berbeda. Obat-obatan yang dibuat disini diantaranya Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irghapan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Kabareskrim Polri, Agus Andrianto (kiri) bersama Kapolda DIY Asep Suhendar menunjukkan barang bukti obat keras ilegal saat pengungkapan mega cland obat keras dan peredarannya di Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Senin (27/9). Mabes Polri berhasil mengungkap pabrik obat keras ilegal dan jaringan peredaran DIY-Jabar-Jakarta-Jaktim-Kalsel di Yogyakarta. Sebanyak lebih dari 30 juta butir obat disita dari penggerebekan ini. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi 2 juta per hari. Untuk sementara 13 tersangka diamankan aparat dari beberapa lokasi yang berbeda. Obat-obatan yang dibuat disini diantaranya Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irghapan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan, bahwa pabrik obat keras dan berbahaya tidak berizin yang digerebek polisi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diperkirakan mampu mendapatkan omzet sebesar Rp 2 miliar per hari. Dua pabrik ilegal baru-baru ini digerebek polisi.

"Kalau produksinya dua juta butir pil per hari saya kurang tahu harga pastinya berapa, tapi kalau misalnya asumsi satu butir seribu, kalau dua juta butir berarti Rp 2 miliar satu hari," kata Kabareskrim usai konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap obat keras dan berbahaya di Yogyakarta, Senin (27/9).

Baca Juga

Menurut dia, produksi dua juta butir pil golongan obat keras dengan omzet Rp 2 miliar itu berasal dari dua pabrik Ilegal yang digerebek polisi di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Desa Ngestiharjo Kasihan, Kabupaten Bantul, dan pabrik di Desa Bayuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, DIY. Salah satu pabrik obat keras yang berhasil diungkap jajaran Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian kewilayahan tersebut sudah beroperasi sejak 2018, dan baru terungkap pada 2021 karena menurut Kabareskrim operasionalnya yang tertutup dan tidak memiliki izin.

"Kan mereka (operasional) sangat tertutup dan izinnya juga tidak ada, makanya peran serta masyarakat sangat perlu, kalau ada informasi terkait dengan situasi di sekelilingnya mohon diinformasikan kepada polisi terdekat," kata Kabareskrim.

Menurut dia, saat ini sudah ada 13 orang tersangka mulai pengedar, kemudian distributor yang diamankan dalam kasus peredaran gelap obat keras dan berbahaya jaringan Jawa Barat - DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta - Jawa Timur - Kalimantan Selatan tersebut. Dari para tersangka, polisi telah menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP penangkapan tersangka yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jakarta Timur.

"Ini akan kami tindaklanjuti karena tidak menutup kemungkinan obat-obatan keras dan berbahaya ini sudah diedarkan di seluruh wilayah Indonesia, tentu dari 13 tersangka akan berkembang, karena nanti akan kita upayakan untuk membuka dari transaksi dan komunikasi yang mereka lakukan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement