Rabu 29 Sep 2021 16:18 WIB

Jokowi tak Diajak Bahas Tawaran Kapolri terhadap Pegawai KPK

Permohonan Kapolri tersebut sudah dibalas melalui surat Mensesneg.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Sekretaris Negara Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajukan permohonan untuk menarik 57 pegawai non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di kepolisian. Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo tak ikut dalam pembahasan tersebut.

"Tidak dengan Pak Presiden, tidak. Jadi Pak Kapolri berkunjung ke Pak Menpan-RB, di situ ada saya, ada Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujar Pratikno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9).

Dia menjelaskan, permohonan tersebut juga sudah dibalas melalui surat Mensesneg. Jawaban dalam surat tersebut mempersilakan Listyo melakukan hal tersebut, tetapi tetap harus berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dan BKN.

"Tindak lanjutnya sebagaimana isi surat kami Kapolri harus berkoordinasi dengan Menpan-RB dan Kepala BKN," ujar Pratikno.

"Nanti kan ada teknis tindak lanjutnya," sambungnya.

Sebelumnya, Kapolri Listyo memiliki keinginan untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri. Menurut Kapolri, keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disetujui.

Sigit mengatakan, sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dia melanjutkan, ada tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang harus dilakukan kepolisian dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement