Rabu 29 Sep 2021 17:11 WIB

Pendataan Gudang di Bantul Cegah Penyimpanan Obat Ilegal

Seluruh gudang di Bantul akan dilakukan pengecekan.

Obat siap edar dihadirkan saat pengungkapan mega cland obat keras dan peredarannya di Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Senin   (27/9). Mabes Polri berhasil mengungkap pabrik obat keras ilegal dan jaringan peredaran DIY-Jabar-Jakarta-Jaktim-Kalsel di Yogyakarta. Sebanyak lebih dari 30  juta butir obat disita dari penggerebekan ini. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi 2 juta per hari. Untuk sementara 13 tersangka diamankan aparat dari beberapa lokasi yang berbeda. Obat-obatan yang dibuat disini diantaranya Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irghapan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Obat siap edar dihadirkan saat pengungkapan mega cland obat keras dan peredarannya di Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Senin (27/9). Mabes Polri berhasil mengungkap pabrik obat keras ilegal dan jaringan peredaran DIY-Jabar-Jakarta-Jaktim-Kalsel di Yogyakarta. Sebanyak lebih dari 30 juta butir obat disita dari penggerebekan ini. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi 2 juta per hari. Untuk sementara 13 tersangka diamankan aparat dari beberapa lokasi yang berbeda. Obat-obatan yang dibuat disini diantaranya Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irghapan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor Bantul bersama pemerintah kabupaten setempat akan mendata gudang-gudang sebagai antisipasi penyimpanan obat berbahaya atau barang ilegal lainnya. Langkah ini menyusul adanya pabrik dan gudang obat keras dan berbahaya ilegal yang dibongkar polisi beberapa hari lalu.

"Mengantisipasi kejadian di Kasihan agar tidak terulang, kami sudah melaksanakan rakor, nantinya Pemda bersama Polres Bantul dan Kodim akan bersama sama melakukan pendataan terhadap gudang-gudang di wilayah Bantul," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan di Bantul, Rabu (29/9).

Pernyataan itu menanggapi adanya kasus produksi dan peredaran gelap obat keras dan berbahaya jaringan Jawa Barat - DKI Jakarta - DIY - Jawa Timur - Kalimantan Selatan yang diungkap jajaran Bareskrim Mabes Polri setelah menggerebek pabrik dan gudang di wilayah Kasihan Bantul beberapa waktu lalu.

Kapolres mengatakan, babinkamtibmas bersama babinsa juga pemerintah kelurahan di Bantul akan mendata dan mengecek tempat-tempat atau gudang yang berindikasi digunakan untuk penyimpanan barang-barang berbahaya maupun yang tidak berizin peredarannya.

"Kalau tidak dicek nanti kita tidak tahu apa isinya, cek kegiatannya apa, kemudian isinya apa, termasuk mengecek perizinan, sehingga tidak terulang kejadian (pabrik obat keras ilegal) seperti yang ada di Kasihan, Bantul," katanya.

Kapolres Bantul sendiri mengaku miris dengan adanya produksi obat keras ilegal di Kasihan, apalagi sudah selama tiga tahun beroperasi sebelum dibongkar polisi, hal tersebut karena menurutnya operasi dilakukan secara tertutup dan tidak mencurigakan.

"Normal seperti biasa, bekerja di pagi hari sampai sore, kegiatannya memang dikondisikan supaya tidak berisik, mesin pakai alat peredam, sehingga dari luar tidak terdengar, dan pintarnya itu pabrik ada di belakang sekali, sementara di depan cuma simpan barang-barang," ujarnya.

Dengan demikian, kata Kapolres, kegiatan produksi dibuat sedemikian rupa supaya tidak terdeteksi oleh aparat pemerintah maupun penegak hukum, dan pelaku kejahatan pun berupaya bagaimana memutar otak supaya tidak ketahuan atau tidak mencurigakan.

Oleh karena itu, kata Kapolres, seluruh gudang di Bantul akan dilakukan pengecekan, termasuk tempat yang digunakan untuk produksi barang, agar ketika ditemukan pelanggaran terhadap kegiatan baik gudang atau produksinya dapat ditindak.

"Misalnya di wilayah Kasihan, Sewon, dan Pajangan rata rata ada industri, kemudian juga masyarakat padat itu ada tempat-tempat yang biasanya digunakan untuk pergudangan, termasuk di sepanjang jalan lingkar juga ada, karena untuk aktivitas keluar masuk dekat jalan raya," kata dia.

sumber : Antara.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement