REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Jalan Herman Yohanes, Kelurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10) malam. Dari lokasi, polisi mengamankan 83 orang yang sebagian besar bekerja sebagai penagih utang.
Polisi juga menemukan sekitar 22 aplikasi pinjol yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan, satu aplikasi terdaftar bernama one hope dibuat untuk mengelabui seolah-olah perusahaan yang mereka jalankan legal.
Dari tempat kejadian perkara, Polisi menyita barang bukti sekitar 105 unit komputer dan 105 unit ponsel. Selain itu, Polisi mengamankan total 83 orang yang bekerja di kantor itu dengan sebagian besar berperan sebagai penagih.
Penggerebekan merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani Polda Jabar dibantu Polda DIY. Saat ini, kantor pinjol masih dipasangi garis kuning Polisi dan puluhan kendaraan milik pegawai-pegawai masih terparkir di depan kantor.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sekitar pukul 03.00 pagi 83 orang pegawai sudah dibawa ke Polda Jabar. Dibawa menggunakan kendaraan dari Polda DIY dan dikawal personel-personel dari Polda DIY dan Polda Jabar.
"83 itu termasuk ada operator, ada HRD, ada manajer, tadi pagi jam tiga sudah dibawa ke Polda Jabar," kata Yuliyanto, Jumat (15/10).
Ia mengungkapkan, pegawai-pegawai dari kantor pinjol tersebut ada yang mengaku baru dua hari dan ada pula yang sudah satu bulan bekerja. Asalnya beragam, dari Yogyakarta, Gunungkidul, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan ataupun Indonesia timur.
Sejauh ini, Polisi masih terus didalami modus-modus mereka menawarkan pinjaman kepada calon-calon korban. Dari penggerebekan, didapati sebagian besar pegawai berusia cukup muda (fresh graduate) yang bertugas menagih atau mengingatkan.
"Gaji UMR Yogya, ditanya itu ada yang bilang 2,1 juta, ada yang belum gajian," ujar Yuliyanto.