Jumat 15 Oct 2021 13:23 WIB

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

Polisi mengamankan 83 orang dari kantor Pinjol ilegal di Sleman.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bayu Hermawan
Garis batas polisi dipasang saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.
Foto:

Saat ini, ia menuturkan, Polda DIY masih menunggu laporan dari masyarakat terkait pinjol tersebut. Karenanya, Yuliyanto menekankan, jika ada masyarakat yang merasa sudah jadi korban pinjol disilakan datang ke polda atau polres.

Masyarakat disarankan terlebih dulu konsultasi ke bagian piket Reskrim baik di Polda maupun Polres. Sehingga, jika memang menjadi korban pinjol nantinya bisa lebih mudah diarahkan untuk pembuatan laporan merangkai peristiwa yang dialami.

"Untuk 1-2 pekan ini memang belum ada laporan yang kita terima tentang pinjol di DI Yogyakarta," kata Yuliyanto.

Yuliyanto turut mengingatkan, pinjaman online ada yang resmi dan ada yang tidak resmi. Maka itu, sebaiknya masyarakat waspada ketika ingin melakukan pinjaman online, yang setidaknya sudah terdaftar di OJK, walaupun tetap harus hati-hati sekalipun terdaftar.

Polda DIY sendiri tidak membuka SPKT khusus terkait kasus ini. Tapi, saat ada masyarakat yang ingin melapor dan belum yakin apa yang dialami tindak pidana atau bukan, kembali disilakan konsultasi ke piket Reskrimsus Polda atau Polres.

 

"Bisa datang konsultasi, menjelaskan peristiwanya, setelah itu kalau memang bisa mengarah ke tindak pidana akan direkomendasikan untuk datang ke SPKT," ujar Yuliyanto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement