REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan kantor pinjaman online atau daring (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah Surabaya. Informasi yang dihimpun, kantor itu berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia.
Dari penggerebekan yang dilakukan Kamis (20/10), sebanyak 13 orang telah diamankan. Selain belasan orang, ada sejumlah barang yang turut diamankan di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut. "Benar (menangkap 13 orang)," ujar dia saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (22/10).
Terkait belasan orang yang diamankan, Kombes Gatot menyebut bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan. "Ini masih kami dalami lagi. Nanti akan kami rilis," kata perwira menengah Polri tersebut.
Kepolisian Republik Indonesia secara terstruktur, sistematis, dan masif mulai memberantas mafia jaringan pinjaman daring ke berbagai tempat karena sudah meresahkan. Sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran agar mengambil sikap tegas di lapangan untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas, serta memroses hukum terhadap pelaku yang dinilai merugikan masyarakat.