REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X diminta untuk menjalankan saran dari Ombudsman RI (ORI) DIY. ORI DIY sendiri menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk meninjau kembali Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 setelah ditemukannya maladministrasi dalam perumusan pergub ini.
"Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) mendesak Gubernur DIY menjalankan hasil pemeriksaan ORI DIY yang menyatakan Pergub DIY melarang demonstrasi di kawasan Malioboro maladministrasi," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli saat dikonfirmasi Republika, Selasa (26/10).
Perumusan pergub tersebut mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan kepada Pemda DIY. Sehingga, ARDY pun melaporkan Sultan kepada ORI DIY dan mendesak untuk mencabut pergub itu.
"Laporan ORI DIY di bagian saran tindakan korektif menyebutkan Gubernur DIY perlu meninjau kembali Pergub 1 tahun 2021 dengan melakukan perbaikan proses dan pembahasan substansial. Selain itu, gubernur seharusnya memenuhi hak masyarakat," ujar Yogi.
Pihaknya berharap agar Sultan segera menjalankan saran tindakan korektif sesuai tenggat yang diberikan. Pasalnya, ORI DIY memberikan waktu 30 hari sejak dikeluarkannya laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada 21 Oktober 2021 lalu.
"Tenggat 30 hari berarti sesuai kalender yaitu sampai dengan Sabtu, 20 November 2021. ARDY akan mengawal LHP ORI Perwakilan DIY tersebut," jelasnya.
Seperti diketahui, ORI DIY menyarankan Pemda DIY untuk meninjau kembali Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. ORI DIY sendiri memberikan waktu 30 hari bagi Pemda DIY untuk menindaklanjuti saran tersebut.
"Ini belum rekomendasi, tapi baru saran tindakan korektif. Saran ini kita menyampaikan bahwa dalam 30 hari kami berharap dapat menerima laporan atas tindak lanjutnya dari Gubernur (DIY)," kata Kepala Kantor Perwakilan ORI DIY, Budhi Masthuri.
Budhi menyebut, pihaknya akan melakukan monitoring dan upaya persuasi untuk memastikan Pemda DIY menindaklanjuti saran yang diberikan. Jika tidak ada tindak lanjut dari Pemda DIY hingga batas waktu yang diberikan, maka pihaknya akan meneruskan ke ORI pusat dan diusulkan menjadi rekomendasi.
"Harapan saya jangan sampai rekomendasi, semua dijalankan. Meninjau ulang, silakan diartikan sendiri kesimpulannya apakah itu kemudian bisa dilakukan dengan atau tanpa pencabutan (dari pergub yang sudah diterbitkan), (atau) perlu diproses lagi," ujarnya.
Pihaknya berharap Pemda DIY dapat berdialog dengan masyarakat dalam peninjauan kembali pergub yang sudah diterbitkan di awal 2021 lalu tersebut. Pasalnya, dalam proses perumusannya, Pemda DIY tidak melibatkan masyarakat, sehingga ORI DIY menemukan telah terjadi maladministrasi.
Berdasarkan koordinasi dan pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya, Budhi menuturkan, Sultan berkomitmen untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait pergub ini.
"Pak Gubernur (Sri Sultan Hamengku Buwono X) berkomitmen melakukan penyesuaian-penyesuaian, termasuk misalkan mengubah judulnya dari pengendalian jadi pengaturan dan sebagainya. Beliau komitmen dan beliau juga membuka ruang mendialogkan itu dengan warga termasuk ARDY," jelas Budhi.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan, Setda DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti saran untuk meninjau kembali pergub tersebut. "Ini nanti akan kami pelajari substansinya juga terkait dengan saran (dari ORI DIY)," katanya.
Wahyu menuturkan, LHP tersebut disampaikan kepada Sultan. Sehingga, nantinya pergub ini dapat diperbaiki sesuai saran dari ORI DIY.
"Kami perbaiki dan kita pelajari dulu terkait dengan konten, saran maupun rekomendasi dari ORI DIY," ujarnya.