Rabu 27 Oct 2021 16:08 WIB

Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS, Ini Kata Polisi

Kepolisian sudah memeriksa sebanyak 18 saksi dari peserta, panitia dan dosen.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Foto: Republika/Binti Sholikah
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Kepolisian memperkirakan pekan ini bisa menetapkan tersangka kasus terkait meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Mahasiswa berinisial GE itu meninggal saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau sebelumnya bernama Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Ahad (24/10). 

Dari hasil pemeriksaan luar terhadap tubuh korban berinisial GE tersebut ditemukan sejumlah luka memar. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, sampai Selasa (26/10), kepolisian sudah memeriksa sebanyak 18 saksi yang terdiri atas delapan saksi dari peserta, sembilan saksi dari panitia dan satu orang dosen UNS.

Kapolresta menyatakan, sampai saat ini, kepolisian belum menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut. Namun, diperkirakan dalam pekan ini akan ada tersangka yang ditetapkan.

"Belum. Tapi hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan kepada 18 saksi dan didukung alat bukti lainnya, kami berharap dalam pekan ini kami bisa menetapkan tersangka," katanya kepada wartawan, Selasa malam.

Saat ini, pemeriksaan terus dilakukan dan beberapa barang bukti sudah dilakukan penyitaan. Barang bukti tersebut antara lain, pakaian korban yang digunakan saat mengikuti Diklatsar, senjata replika yang dibagikan kepada peserta termasuk korban, dan beberapa dokumen elektronik. Sejumlah barang bukti tersebut tengah dianalisis dan akan diajukan ke tim Laboratorium Forensik Polda Jateng.

"Jadi kita optimalkan dukungan scientifik investigation untuk mengungkap kasus ini," imbuhnya.

Dia menerangkan, seusai menerima informasi meninggalnya GE di RSUD dr Moewardi saat mengikuti kegiatan Diklatsar Menwa pada Ahad pukul 22.02 WIB, Polresta Solo kami langsung membentuk tim khusus untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Penyelidikan dimulai pada Ahad malam itu juga.

Pada Senin (25/10) pukul 09.00 WIB, tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan gelar perkara dari hasil penyelidikan yang dilakukan untuk menentukan status penyelidikan meningkat menjadi penyidikan. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, baik hasil olah TKP, BA (Berita Acara) klarifikasi terhadap beberapa orang yang terkait dengan kejadian tersebut, kemudian penyidik merekomendasikan status lidik ditingkatkan menjadi sidik terhitung Senin pukul 09.00 WIB," paparnya.

Pada Senin pukul 10.00 WIB, orang tua korban melaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Solo. Autopsi dilakukan setelah kepolisian berkomunikasi dengan keluarga korban dan bersepakat untuk mengetahui penyebab kematian korban. 

Pada Senin pukul 10.00 WIB jenazah yang sudah berada di rumah duka di Karangpandan, Karanganyar, dikirim ke RSUD dr Moewardi Solo untuk diautopsi. Proses autopsi dimulai pukul 12.45-14.15 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan fisik luar memang tampak ada beberapa luka memar di beberapa bagian tubuh korban. Di bagian pelipis korban kita temukan, kemudian di punggung kanan kiri tangan korban," ungkap Kapolresta.

Namun, untuk secara detail hasil autopsi yang akan menyatakan penyebab kematian itu masih menunggu hasil dari tim Kedokteran Forensik RSUD dr Moewardi yang didampingi tim Biddokkes Polda Jateng. "Nanti spesifik akan kami sampaikan setelah hasil autopsi keluar," tandasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement