REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyambut baik hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 untuk anak umur 6-11 tahun.
"Kami menyambut positif izin penggunaan vaksin Covid-19 bagi anak 6-11 tahun. Kami berharap segera direalisasikan," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunung Kidul Ali Ridlo di Gunung Kidul, Rabu (3/11).
Ia mengatakan Pemkab Gunung Kidul telah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) sejak September 2021. Sehingga dengan adanya kebijakan vaksin Covid-19 bagi anak akan berdampak positif terhadap aktivitas pembelajaran.
"Izin penggunaan vaksin bagi kelompok umur tersebut akan membuat aktivitas PTM lebih terjamin. Kelompok umur ini juga menyasar pada pelajar jenjang sekolah dasar (SD). Pembelajaran di satuan pendidikan akan lebih aman dan sehat," katanya.
Ali berharap pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok umur ini dilakukan segera. Sebab, nantinya bisa membuat 100 persen peserta didik bisa datang ke sekolah secara aman.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa vaksinasi tidak sepenuhnya membentengi pelajar dari penularan Covid-19. Itu sebabnya, protokol kesehatan (prokes) masih tetap ditegakkan.
"Kalau terpapar tentu gejalanya tidak akan separah jika belum divaksin," kata Ali.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunung Kidul Dewi Irawaty sebelumnya menyampaikan harapan agar uji klinis penggunaan vaksin Covid-19 untuk umur 6-11 tahun segera terbit.
"Kami menunggu keputusan pusat, kapan proses vaksinasi bisa dilakukan," katanya.