Jumat 12 Nov 2021 16:42 WIB

Pemberian Relaksasi Retribusi Pedagang Pasar Dihentikan

Kebijakan tersebut mulai diterapkan di awal masa pandemi pada April 2020.

Pembeli memilih pakaian di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Ahad (3/10). Geliat jual beli di los pakaian Pasar Beringharjo mulai terlihat pada pekan ini. Perlahan pengunjung pasar mulai kembali sejak status Yogyakarta turun menjadi PPKM Level 3 dan dibukanya sektor pariwisata.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pembeli memilih pakaian di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Ahad (3/10). Geliat jual beli di los pakaian Pasar Beringharjo mulai terlihat pada pekan ini. Perlahan pengunjung pasar mulai kembali sejak status Yogyakarta turun menjadi PPKM Level 3 dan dibukanya sektor pariwisata.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA  -- Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mencabut kebijakan pemberian relaksasi pembayaran retribusi bagi pedagang pasar tradisional di kota tersebut. Hal itu mengingat aktivitas perekonomian di pasar tradisional sudah kembali berjalan normal.

"Aktivitas pasar tradisional sudah kembali ramai dan bisa dikatakan pulih sehingga kebijakan relaksasi pembayaran retribusi pun dicabut," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta.

Menurut dia, pencabutan kebijakan relaksasi pembayaran retribusi diberlakukan mulai November ini dan dimungkinkan akan terus diterapkan sejalan dengan kebijakan PPKM di level dua atau lebih rendah.

Dengan dicabutnya relaksasi tersebut, maka seluruh pedagang di pasar tradisional di Kota Yogyakarta kembali harus memenuhi kewajiban mereka membayar retribusi secara penuh sesuai ketetapan.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta memberikan relaksasi pembayaran retribusi berupa pengurangan nilai retribusi antara 25 hingga 75 persen dari ketetapan.

"Kami akan tetap melakukan evaluasi terkait kondisi di pasar tradisional. Jika memang relaksasi kembali dibutuhkan oleh pedagang, maka bisa diterapkan kembali," katanya.

Pemberian relaksasi pembayaran retribusi bagi pedagang pasar tradisional tersebut pada awalnya ditujukan untuk membantu meringankan beban pedagang di pasar tradisional. Karena kondisi pasar terdampak pandemi, sehingga aktivitas jual beli berkurang signifikan.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan di awal masa pandemi pada April 2020, dengan nilai relaksasi bervariasi antara 25, 50 dan 75 persen. Relaksasi diberikan untuk semua pasar tradisional.

Nilai relaksasi pun terus dievaluasi sesuai perkembangan penularan Covid-19 dan status penanganan, sehingga tidak semua pasar tradisional menerima relaksasi.

Pada 2021, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta melanjutkan kebijakan tersebut mulai Februari dengan nilai relaksasi 25-50 persen dan nilai relaksasi bahkan ditingkatkan hingga 75 persen pada Juli atau saat PPKM diberlakukan.

Target penerimaan daerah dari retribusi pedagang pasar pada tahun ini ditetapkan sekitar Rp 10 miliar atau tidak berbeda terlalu jauh dibanding realisasi tahun sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement