REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Bea Cukai Surakarta kembali memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Fasilitas pembebasan tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021.
Kali ini, fasilitas pembebasan diberikan untuk barang hibah berupa Hepa Ventilation Unit sebanyak 50 buah yang ditujukan kepada Sekretariat Daerah Kota Solo. Barang tersebut merupakan bantuan yang dikirim melalui barang kiriman pos dari Zuhai, Republik Rakyat Tiongkok.
Penyerahan barang hibah tersebut dilakukan oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kepada Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo sebagai end user, di Pendhapi Gedhe Balai Kota Solo, Selasa (16/11).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, importasi barang hibah tersebut bertujuan membantu penanganan pandemi Covid-19. Barang hibah tersebut telah tiba di Kantor Pos Lalu Bea Surakarta, Kamis (11/11).
Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi secara intens dengan Sekretariat Daerah Kota Surakarta sejak ditandatanganinya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor SKMK4/WBC.10/KPP.MP.03/2021 pada 18 Oktober 2021.
"Pelayanan yang cepat serta pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi wujud komitmen kami untuk mendukung penuh program pemerintah sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam penanggulangan wabah pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Solo dan sekitarnya," kata Budi.
Ia menambahkan, selama 2021, Bea Cukai Surakarta telah beberapa kali memberikan fasilitas pembebasan yang juga bekerja sama dengan Pemkot Solo. Di antaranya hibah tabung oksigen pada Juli lalu.
Hingga saat ini, nilai barang yang telah difasilitasi oleh Bea Cukai Surakarta kurang lebih sebesar Rp 1,8 miliar dengan jumlah bea masuk dan pajak-pajak yang dibebaskan sekitar Rp 320 juta.