Selasa 16 Nov 2021 16:35 WIB

KPK Janji Gencarkan Perburuan Harun Masiku Pascapandemi

Harun Masiku sudah menjadi buron KPK sejak 17 Januari 2020.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai  KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menggencarkan perburuan tersangka buron, Harun Masiku. Hal tersebut disampaikan lembaga antirasuah itu menyusul telah meredanya pandemi Covid-19.

"Bahwa kemudian saat ini Covid-19 sudah mereda, itu juga akan menjadi komitmen kami untuk kembali meningkatkan upaya pencarian Harun Masiku," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (16/11).

Baca Juga

Dia mengaku bahwa KPK memiliki komitmen sejak awal untuk menangkap tersangka yang telah buron sejak Januari 2020 lalu. Dia mengatakan, setiap orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pasti akan diburu.

"Kami lakukan pencarian termasuk salah satu komitmennya sampai kemudian menyampaikan ke interpol ya," katanya.

Dia berharap masyarakat luas juga dapat memberikan kontribusi positif berkenaan dengan segala informasi tentang keberadaan para tersangka buron. Artinya, sambung dia, bukan hanya Harun Masiku tapi semua orang-orang yang terdapat dalam DPO KPK.

Seperti diketahui, Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement