Kamis 18 Nov 2021 12:40 WIB

Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Sitaan Ilegal

Barang penumpang itu berasal dari luar daerah pabean yaitu Singapura dan Hongkong.

Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan atas rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jakarta dan Madura. Diwakili Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Juanda, kali ini pemusnahan dilakukan terhadap lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dan juga beberapa miras ilegal.
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan atas rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jakarta dan Madura. Diwakili Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Juanda, kali ini pemusnahan dilakukan terhadap lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dan juga beberapa miras ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID,  SIDOARJO -- Petugas Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur memusnahkan sejumlah barang sitaan ilegal. Barang tersebut berupa telepon genggam dan juga rokok. Penyitaan ini sebagai tugas pengawasan kepabeanan dan cukai dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto, didampingi Kepala Bea Cukai Juanda Himawan Indarjono saat dikonfirmasi, Kamis (18/11) mengatakan, barang-barang tersebut adalah 84 telepon genggam yang berasal dari barang bawaan penumpang dari 10 penindakan. Barang penumpang itu berasal dari luar daerah pabean yaitu Singapura dan Hongkong. "Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.047 miliar," ujarnya di sela kegiatan pemusnahan barang ilegal di halaman parkir Bea Cukai Juanda, Kamis (18/11).

Baca Juga

Ia mengemukakan, selain telepon genggam barang lain yang dimusnahkan yaitu tembakau jenis sigaret yang tanpa dilekati pita cukai. Jumlahnya ada 1.322.980 batang yang berasal dari penindakan periode April September 2021.

"Barang tersebut merupakan kiriman melalui jasa titipan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.349.439.600 dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp 887.049.000," ujarnya.

Ia mengatakan, ketentuan-ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan, antara lain untuk telepon genggam yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. "Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara," tukasnya.

Bea Cukai Juanda menggandeng perusahaan pengolahan limbah organik dan nonorganik PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Ngoro Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pemusnahan atas barang-barang yang telah disebutkan di atas.

"Pemusnahan dilakukan pada PT Hijau Alam Nusantara agar pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang tepat sesuai dengan jenis barangnya dan terhadap limbah sisa pemusnahan dapat diproses sesuai prosedur dan tidak merusak lingkungan," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement