Senin 22 Nov 2021 14:44 WIB

Polsek Bandungan Tangkap Perampas Sepeda Motor Ojol

Pelaku perampasan dan membawa kabur motor Ojol ditangkap di kawasan Banyubiru.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Bayu Hermawan
Borgol, ilustrasi
Foto: Blogspot
Borgol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Petugas Polsek Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengahm menangkap pria berinisial IV (29), yang merampas dan membawa kabur sepeda motor milik driver ojek online (Ojol). Pelaku ditangkap di kawasan Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang setelah aparat kepolisian menerima laporan perihal aksi kejahatan yang dilakukannya.

Kapolsek Bandungan, Iptu Ari Parwanto, membenarkan adanya penangkapan seorang pria, yang dilaporkan terkait dengan perampasan sepeda motor milik drver ojol tersebut. Pelaku yang berinisial IV diringkus di kawasan Banyubiru. 

Baca Juga

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bandungan guna penanganan hukum lebih lanjut," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (22/11).

Kapolsek juga menjelaskan, peristiwa perampasan sepeda motor oleh pelaku IV ini dialami oleh Bambang, seorang driber ojol warga Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Sabtu (19/11) malam.

Modusnya, pelaku berpura- pura membutuhkan layanan ojol dengan tujuan ke wilayah Desa Candi. Namun saat tiba di depan taman wisata Celosia, korban Bambang didorong pelaku hingga terjatuh dari sepeda motor.

Pada saat korban terjatuh itulah, pelaku IV segera menggasak sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 4894 ARC. Tak hanya itu pelaku juga mengambil paksa handphone milik korban sebelum akhirnya tancap gas dan kabur.

"Usai peristiwa perampasan ini, korban Bambang langsung mendatangi Mapolsek Bandungan serta melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya tersebut, kepada polisi," tambah Kapolsek Bandungan.

Dari hasil penyelidikan satuan reserse serta keterangan yang diberikan korban, masih kata Ari, petugas Polsek Bandungan segera membjru pelaku yang akhirnya tercium keberadaannya di Banyubiru.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku IV kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pelaku dengan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Terkait dengan peristiwa ini, Ari juga mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar selalu waspada dan lebih berhati- hati terhadap berbagai bentuk kejahatan dan tindakan kriminal lainnya.

Kendati begitu, aparat kepolisian tetap berkomitmen untuk selalu menjaga kamtibmas dengan meningkatkan patroli. "Jika ada suatu yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement