Senin 22 Nov 2021 15:42 WIB

Disnakertrans Isyaratkan UMP & UMK DIY tak Mungkin Direvisi

Desakan serikat pekerja DIY agar UMP & UMK direvisi nampaknya tak bisa terwujud.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Bayu Hermawan
Unjuk rasa buruh Yogyakarta (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Unjuk rasa buruh Yogyakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Desakan serikat pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta agar pemerintah daerah merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2022, dapat dipastikan kandas. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengisyarakat UMP dan UMK tidak mungkin lagi untuk direvisi.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan penetapan UMP dan UMK sudah dilakukan sebelum jatuh tempo. "Kalau saya meresponnya, sudah dilakukan penetapan (UMP dan UMK)," kata Aria kepada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Senin (22/11).

Baca Juga

Penetapan UMP sendiri harus dilakukan paling lambat tanggal 21 November. Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X sudah menetapkan besaran UMP dan UMK pada 19 November 2021.

Aria menjelaskan, penetapan UMP maupun UMK sudah didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Upah minimum sudah ditetapkan dan diumumkan oleh Pak Gubernur sesuai dengan PP Nomor 36 yaitu sebelum tanggal 21 (November) dan kita umumkan Jumat pada tanggal 19 (November) kemarin," ujar Aria.

 

UMP DIY tahun 2022 ditetapkan naik sebesar 4,30 persen. Besaran UMP pun ditetapkan Rp 1.840.915,53 atau naik Rp 75.915,53 dibandingkan UMP 2021.

Sedangkan, untuk UMK di masing-masing kabupaten/kota juga ditetapkan naik dari tahun sebelumnya. Persentase kenaikan UMK tertinggi ditetapkan di Kabupaten Gunungkidul yakni 7,34 persen.

UMK Gunungkidul ditetapkan Rp 1.900.000 atau naik sebesar Rp 130.000. Di Kabupaten Kulon Progo, persentase UMK 5,50 persen dengan besaran Rp 1.904.275 atau naik Rp 99.275.

UMK di Kabupaten Sleman naik 5,12 persen dengan besaran Rp 2.001.000 atau naik ]Rp 97.500. Selain itu, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan naik 4,08 persen menjadi Rp 2.153.970 atau naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 84.440.

Terakhir, kenaikan persentase UMK Kabupaten Bantul sebesar 4,04 persen dengan besaran Rp 1.916.848 atau naik Rp 74.388. Dari besaran UMK di kabupaten/kota tersebut, terlihat bahwa kenaikan berdasarkan persentase tertinggi di Gunungkidul. Namun, besaran UMK masih tertinggi di Kota Yogyakarta.

Penetapan besaran UMP dan UMK sendiri didasarkan pada beberapa formula perhitungan upah minimum menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Mulai dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement