REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyuarakan penolakan praktik Union Busting melalui deklarasi di Gedung DPRD DIY, Selasa (14/1/2025). MPBI DIY menegaskan bahwa Union Busting sebagai pelanggaran serius terhadap hak pekerja yang harus dilawan bersama.
Union Busting merupakan upaya untuk menghancurkan, melemahkan, dan menghambat serikat pekerja demi kepentingan perusahaan. Melalui deklarasi tersebut, MPBI DIY menekankan pentingnya peran serikat pekerja untuk melindungi hak-hak buruh dari pemberangusan dan intimidasi. Deklarasi ini bertujuan memastikan perlindungan hukum terhadap serikat pekerja dan memperjuangkan hak pekerja.
Dampak dari Union Busting tidak hanya mencederai hak dasar pekerja, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan dalam hubungan industrial. Menurut Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, dampak Union Busting terhadap buruh dapat menurunkan kualitas kerja dan kesejahteraan buruh.
“Buruh akan menjadi semakin lemah karena tidak memiliki perwakilan atau perlindungan dari serikat pekerja untuk memperjuangkan hak buruh di dalam lingkup pekerjaannya,” ungkap Irsad di sela-sela deklarasi tersebut, Selasa.
Dalam audiensi bersama DPRD DIY dan Pemda DIY, MPBI DIY meminta pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan terhadap praktik Union Busting. Pemerintah juga diharapkan dapat memastikan regulasi mengenai kerja layak benar-benar diterapkan.
Melalui audiensi ini, MPBI DIY berharap adanya penjaminan pemulihan hak pekerja yang terdampak. Juga sebagai bahan evaluasi agar tidak ada lagi praktik Union Busting yang terjadi.
Harapannya, deklarasi ini dapat menjadi pengingat bahwa kebebasan berserikat adalah hak fundamental yang dijamin Undang-Undang. MPBI DIY mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah bersatu melawan praktik Union Busting. Dengan solidaritas dan dukungan seluruh pihak, MPBI DIY akan terus mewujudkan keadilan dan perlindungan hak buruh demi terciptanya kondisi kerja yang layak.