Rabu 24 Nov 2021 18:49 WIB

PPKM Level 3, Jasa Transportasi dan Perhotelan Pasrah

Pengusaha tidak bisa berbuat banyak dengan adanya rencana diberlakukan kembali PPKM.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Sebuah hotel di Malang (ilustrasi)
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Sebuah hotel di Malang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pelaku jasa transportasi dan perhotelan di Jawa Timur (Jatim) angkat bicara mengenai rencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Wakil Ketua Organda Jatim, Firmansyah Mustafa menyatakan, pihaknya siap menghormati kebijakan tersebut. Sejauh ini pun, kata dia, angkutan umum sudah mematuhi protokol kesehatan. 

"Kami mengaku bersyukur kabarnya tidak ada penyekatan pada PPKM level 3. Jadi penumpang harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Kalau untuk protokol kesehatan sejauh ini sudah dipastikan dipatuhi," ujarnya, Rabu (24/11).

Firman hanya berharap, pemerintah nantinya tidak mengkambinghitamkan angkutan umum jika terjadi lonjakan kasus Covid-19. Karena, kata dia, sejauh ini pihaknya sudah mematuhi regulasi yang ada. 

"Justru yang harus diwaspadai adalah angkutan gelap berplat hitam. Karena biasanya mereka mengangkut penumpang dengan kedok mobil pribadi," ujarnya. Ia juga meminta agar PPKM Level 3 sesuai rencana awal, yakni tidak diperpanjang hingga berjilid-jilid.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono mengatakan, saat ini pengusaha tidak bisa berbuat banyak dengan adanya rencana diberlakukan kembali PPKM level 3. Sebab, kata dia, aturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah meningkatkan kasus Covid-19. 

“Sebetulnya akhir tahun  itu adalah masa panennya perhotelan, setelah satu tahun ini kita puasa. Panennya kan hari raya idulfitri serta natal dan tahun baru. Namun kalau memang itu langkah yang jitu itu mencegah naiknya pandemi, ya kita pasrah saja, kita patuhi aturan daripada setelah itu ada lonjakan,” kata dia.

Kebijakan PPKM Level 3, kata Dwi, akan menurunkan okupansi hotel hingga 50 persen. Karena, kata dia, tentunya kunjungan wisatawan bisa dipastikan turun lagi, dan secara otomatis akan berpengaruh pada okupansi hotel.

"Namun kami berupaya menyiapkan strategi menghadapinya misalnya ada pengembalian DP bagi tamu yang sudah booking, atau untuk event kemungkinan diundur sampai akhir Januari," ujarnya. 

Ia memastikan, perhotelan juga akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada konsumen. Apalagi jumlah konsumen yang sudah melakukan booking kamar maupun untuk event Nataru. Ia pun berharap, pemerintah memberikan kepastian seperti tidak adanya perpanjangan PPKM Level 3 agar konsumen juga punya kepastian terhadap jadwal acara yang bersedia diundur tahun depan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement