Jumat 26 Nov 2021 15:05 WIB

Pemda Diminta Masukan Aturan Penyesuaian Nataru dalam Perda

Pemda diminta adaptasi aturan penyesuaian Nataru dalam Perda

Rep: Fauziah Mursid, Silvy Dian Setiawan / Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto:

Terdapat beberapa aturan penyesuaian kegiatan saat Nataru antara lain; 

1. Pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau gereja, pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah. Satgas akan bertugas mengawasi kedisiplinan prokes selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan satgas Covid di daerah setempat.

Apabila ibadah fisik dilakukan maka kapasitas keterisian ruang ibadah adalah maksimal 50 persen. Sebelum memasuki rumah ibadah jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Peniadaan mudik saat masa Nataru. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitasnya baik dalam jarak dekat atau jarak jauh seperti mudik apabila tidak mendesak secara bersamaan. Pemerintah juga mengimbau pekerja migran Indonesia untuk menunda kepulangannya mengingat kondisi kasus di beberapa negara lain masih tergolong dinamis.

3. Pengaturan perayaan tahun baru 2022 dan tempat pembelanjaan. Imbauan melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan tahun baru, larangan untuk mengadakan pawai atau arak-arakan serta larangan lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan. Selain itu, tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 09.00-22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Pemda juga harus menutup semua alun alun di daerahnya masing masing pada tanggal 31 Desember-1 Januari 2022.

4. Pengaturan cuti peridoe libur Nataru, yaitu melarang pengambilan cuti bagi ASN, TNI, Polri BUMN dan karyawan swasta di masa Nataru, sesuai surat keputusan bersama Menag, Menaker dan MenPAN Nomor 712 nomor 1dan 3 tahun 2021.

5. Pengaturan di tempat wisata lokal dimana akan diterapkan sistem ganjil genap di area kunjungam wisata. Selain itu kapasitas operasional tempat wisata adalah maksimal 50 persen dan pengunjung wajib melalukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi. Pihak dari penyelengara kegiatan wisata tidak diperkenakan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.

6. Mobilitas masyarakat scara umum juga akan menerapkan sistem ganjil genap, tetap berlaku syarat hasil negatif tes Covid-19 untuk perjalanan dan menjalakan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi saat hendak masuk ke fasilitas publik. Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan PPKM di level tiga termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk minimalisasi kerumunan.

Sementara, khusus kawasan tempat tinggal warga pengawasan kedisiplinan prokes akan dilakukan oleh posko cek poin yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

Penyesuaian lainnya adalah terkait sektor pendidikan dalam hal ini pihak sekolah diimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Nataru dan menetapkan waktu periode pembagian rapor di bulan Januari 2022 untuk mencegah penularan Covid pada anak anak karena bepergian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement