REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua orang kakak beradik berinisial GPS (18 tahun) dan HSA (16) yang diduga membobol sebuah toko telepon seluler (ponsel) di Kecamatan Pringsurat, gara-gara kecanduan gim daring atau online game.
Waka Polres Temanggung, Kompol Ahmad Ghifar, mengatakan, kedua tersangka masuk ke toko JA Cella di Dusun Banjarsari, Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, dengan merusak pintu.
Mereka berhasil mencuri sejumlah telepon seluler berbagai merek, uang tunai, televisi, speaker portable, ratusan voucer paket data dan ratusan kartu perdana dengan total nilai sekitar Rp 70 juta. Dia menuturkan, sesampai di rumah ternyata ada beberapa ponsel yang rusak, kemudian dibuang ke Sungai Progo.
"Mereka membobol toko pada dini hari. Gagasan pencurian oleh GPS dan diamini HSA. Keduanya lantas berboncengan sepeda motor menuju ke lokasi. GPS dan HSA menguras barang-barang yang ada di toko," kata Ghifar di Kabupaten Temanggung, Senin (29/11).
Kapolsek Pringsurat AKP Marimin mengatakan uang tunai sudah habis untuk berbagai kebutuhan termasuk top up untuk gim daring yang menjadi kegemaran keduanya. Adapun GPS dan HSA berstatus masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
"Tersangka GPS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Sedangkan HSA dijerat dengan Indang-Undang Anak," tuturnya.
Tersangka GPS mengaku terpaksa mencuri karena untuk membayar uang kontrakan dan juga untuk bermain gim daring. Ghifar menyebutkan, sebelumnya pernah mencuri di Secang, Pingit, dan Temanggung.