Ahad 05 Dec 2021 18:00 WIB

Relokasi PKL Malioboro Direncanakan Hingga 2024

Ada dua tempat yang saat ini disiapkan sebagai shelter baru bagi PKL.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Pedagang melayani pembeli cenderamata di kawasan pedagang kaki lima Malioboro, Yogyakarta, Ahad (5/12). Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang trotoar Malioboro. Direncanakan, relokasi PKL Malioboro ini akan dilakukan pada awal 2022. Lokasi relokasi PKL Malioboro nantinya di eks gedung Bioskop Indra dan eks Gedung Dinas Pariwisata Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang melayani pembeli cenderamata di kawasan pedagang kaki lima Malioboro, Yogyakarta, Ahad (5/12). Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang trotoar Malioboro. Direncanakan, relokasi PKL Malioboro ini akan dilakukan pada awal 2022. Lokasi relokasi PKL Malioboro nantinya di eks gedung Bioskop Indra dan eks Gedung Dinas Pariwisata Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar Malioboro terus dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Relokasi PKL ini direncanakan dilakukan secara bertahap hingga 2024.  

Relokasi PKL akan dimulai pada Januari 2022. Ada dua tempat yang saat ini disiapkan sebagai shelter baru bagi PKL yakni di eks Gedung Bioskop Indra dan eks Gedung Dinas Pariwisata (Dispar) DIY.

Eks Gedung Bioskop Indra sendiri sudah siap untuk ditempati oleh PKL. Namun, untuk eks Gedung Dispar DIY saat ini masih dalam tahap penataan.

"Ada dua lokasi, satu di eks Bioskop Indra dan sebagian yang sekarang dibangun itu (di eks Dispar DIY). Nanti menetapnya itu di eks Indra, sementara di Dispar itu selama dua tahun direncanakan (sampai 2024)," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY, Srie Nurkyatsiwi kepada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Ahad (5/12).

Dua lokasi itu dapat menampung lebih dari 1.800 pedagang. Siwi menyebut, relokasi PKL di sepanjang trotoar Malioboro ini dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

Selain itu penataan ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menaik kelaskan UMKM. Diharapkan, dapat menyejahterakan masyarakat secara ekonomi.

"Kalau menaikkelaskan itu bicara kapasitasnya, bagaimana proses dalam berbisnis di dalam mereka beraktivitas. Kedepan juga mengarah untuk transformasi digital, pasti kita juga akan mendampingi bagaimana dalam berbisnis ini kita tetap mengarah kesana," ujar Siwi.

Sementara itu, PKL menolak adanya relokasi pedagang yang ada di sepanjang trotoar Malioboro. Walaupun dilakukan penataan terhadap PKL, Ketua Koperasi Paguyuban PKL Malioboro Tri Dharma, Rudiarto mengatakan sebelumnya bahwa penataan dilakukan ditempat dengan tidak dipindahkan ke lokasi baru.  

"Harapannya menolak relokasi, ditata tapi di tempat. Ditata kan tidak harus pindah tempat," kata Rudiarto belum lama ini.

Jika program ini tetap dijalankan, kata Rudiarto, setidaknya dapat ditunda. Dengan begitu, pedagang pun dapat melakukan persiapan mengingat kegiatan ekonomi belum lama berjalan sejak turunnya level PPKM menjadi level 2.

"Tapi apa daya kalau kita tidak boleh menolak karena ini perintah Ngarsa Dalem (Gubernur DIY), paling tidak harapannya dari teman-teman (PKL) yang sudah kami kumpulkan (meminta) bisa ditunda setidaknya satu, untuk menunggu proses gedung itu betul-betul siap untuk jaminan kelangsungan usaha dan kelangsungan ekonomi," ujarnya.

Rudiarto juga menegaskan agar ada jaminan bahwa lokasi lama yang nantinya ditinggalkan oleh PKL tidak ditempati oleh pedagang baru. Untuk itu, perlu adanya pengawasan dari pemerintah jika nantinya relokasi ini tetap dijalankan.

"Kalau hanya ada beberapa yang direlokasi dan ada beberapa yang tinggal disana, tentu ini jadi kecemburuan dan mendorong penolakan yang lebih besar. Tempat yang ditinggalkan tidak lagi dijadikan tempat kegiatan ekonomi bagi PKL lain, pengembangan oleh toko dan sebagainya, itu harus ada jaminannya," jelas Rudiarto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement