REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Universitas Brawijaya (UB) turut menanggapi kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswinya, NWR. Hal ini diungkapkan mengingat almarhum dilaporkan pernah mendapatkan tindakan pelecehan seksual dari salah satu kakak tingkatnya di UB.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB, Profesor Agus Suman mengaku, NWR memang tercatat sebagai mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris, FIB UB angkatan 2016. Pada awal Januari 2020, NWR sempat melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku pelecehan merupakan kakak tingkat NWR di prodi yang sama dengan inisial RAW. Mendengar laporan tersebut, Agus memastikan, FIB langsung menindaklanjutinya. Fakultas langsung membentuk Komisi Etik untuk menangani kasus tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Komisi Etik UB menetapkan RAW terbukti bersalah. Pihak UB langsung memberikan sanksi dan pembinaan kepada pelaku. Kemudian melakukan pendampingan pada NWR dengan pemberian konseling sesuai aturan berlaku.
"Dan pihak FIB UB sangat menjaga kerahasian identitas NWR agar proses akademik berjalan dengan baik," ucapnya saat mengadakan Konferensi Pers (Konpers) di Gedung Rektorat UB, Ahad (4/12).
Pada kesempatan sama, Perwakilan dari Kantor Lembaga Hukum (KLH) UB, Lucky Endrawati menambahkan, NWR mengalami pelecehan seksual secara fisik dan verbal. Tidak ada tindakan perkosaan seperti yang diduga oleh masyarakat umum.
Sementara itu, Staf Ahli Wakil Rektor III UB, Arif Zainudin menambahkan, kasus pelecehan yang dialami NWR terjadi pada 2017. Kasus tersebut tidak terjadi pada 2020 atau 2021 sebagaimana yang beredar di media sosial. Korban mengalami pelecehan seksual saat mengikuti kepanitiaan Pengenalan Kehidupan Kampus (PKK) mahasiswa baru.
Menurut Arif, korban baru melaporkan kasus tersebut kepada pimpinan pada 2020. Saat itu, FIB UB langsung membentuk tim kode etik lalu pelaku dikenakan sanksi skor selama satu tahun. "Kemudian juga meminta pertimbangan ke Rektorat, jadi intinya apakah bisa diberlakukan (sanksi tersebut) mengingat pelakunya sudah yudisium," jelasnya.
Dengan adanya ketentuan ini, Arif memastikan, FIB UB sudah melakukan penanganan cepat. Hal ini tidak lepas dari adanya peraturan rektor di mana seluruh fakultas harus membentuk tim layanan terpadu. Hal ini berarti aturan UB justru sudah mendahului Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual.