Selasa 07 Dec 2021 05:50 WIB

Perusahaan di Yogyakarta Diminta Penuhi Ketentuan UMK 2022

Saat ini Kota Yogyakarta masih berada di tahap pemulihan ekonomi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Perusahaan di Yogyakarta Diminta Penuhi Ketentuan UMK 2022 (ilustrasi).
Foto: republika.co.id
Perusahaan di Yogyakarta Diminta Penuhi Ketentuan UMK 2022 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti meminta perusahaan untuk memenuhi ketentuan pengupahan sesuai yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu. UMK tahun 2022 untuk Kota Yogyakarta sendiri sudah ditetapkan bersamaan dengan UMP oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"UMK sekarang bukan hal tabu dan dirahasiakan. UMK di-declare dan diumumkan secara luas, tolong ini menjadi catatan manajemen dalam menentukan upah minimum di perusahaan," kata Haryadi dalam diseminasi UMK Kota Yogyakarta tahun 2022, Senin (6/12).

Baca Juga

Untuk UMK Kota Yogyakarta tahun 2022 sendiri ditetapkan naik dari tahun sebelumnya yakni 4,08 persen. Besaran UMK sendiri menjadi Rp 2.153.970 atau naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 84.440.

Kenaikan UMK tahun ini memang tidak terlalu besar. Namun, kata Haryadi, kenaikan tersebut perlu diapresiasi mengingat saat ini Kota Yogyakarta masih berada di tahap pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kalau UMK terlampau tinggi, perusahaan repot risikonya ada, investasi kurang. Jika UMK terlalu rendah, tidak ada orang yang mau bekerja," ujarnya.

Haryadi menyebut, ketentuan UMK sendiri sudah diatur berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M / 383 / HI.01.00/XI/2021.

Selain itu, UMK di kabupaten/kota se-DIY untuk tahun 2022 juga sudah ditetapkan dalam keputusan Gubernur DIY nomor 373/kep/2021. Penetapan UMK, katanya, juga sudah berdasarkan koordinasi dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

"Ini regulasi, kami dalam memutuskan ini sudah berkoordinasi dengan Apindo dan serikat pekerja. Saya sampaikan silakan dibuat dan diputuskan tapi sifatnya hanya rekomendasi," jelas Haryadi.

Sebelumnya, serikat pekerja DIY juga telah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk merevisi UMP maupun UMK tahun 2022. Namun, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengisyaratkan UMP dan UMK tidak dimungkinkan untuk direvisi.

Pasalnya, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, penetapan sudah dilakukan sebelum jatuh tempo. "Kalau saya meresponnya, sudah dilakukan penetapan (UMP dan UMK)," kata Aria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement