Ahad 12 Dec 2021 17:43 WIB

PHRI Madiun: Penerapan PeduliLindungi Belum Maksimal

Hanya 50 persen anggota PHRI Madiun yang telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Madiun, Jawa Timur mencatat penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi hotel dan restoran belum maksimal sejak digulirkan pada bulan Oktober 2021. (Foto: Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Madiun, Jawa Timur mencatat penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi hotel dan restoran belum maksimal sejak digulirkan pada bulan Oktober 2021. (Foto: Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Madiun, Jawa Timur mencatat penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi hotel dan restoran belum maksimal sejak digulirkan pada bulan Oktober 2021. Sesuai data, baru sekitar 50 persen dari 8 restoran dan 18 hotel anggotanya yang telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Yang belum itu masih proses daftar. Setelah daftar akan dapat e-mail balasan. Ada yang cepat, ada yang lambat," ujar Sekretaris PHRI Kota Madiun Aris Suharno di Madiun, Ahad (12/12).

Baca Juga

Menurutnya, penerapan aplikasi PeduliLindungi sangat penting untuk sarana skrining bagi pengunjung rumah makan ataupun hotel. Terlebih, sebentar lagi memasuki momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Apalagi, saat ini pemerintah telah menangguhkan penerapan PPKM level 3 yang sedianya akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, namun akhirnya batal. Dengan demikian, pembatalan tersebut akan berdampak pada peningkatan mobilitas masyarakat.

Karena itu, PHRI Madiun meminta semua restoran dan hotel anggotanya yang belum mendaftar segera melakukan registrasi aplikasi PeduliLindungi. "Aplikasi PeduliLindungi adalah penting, karena bisa mendeteksi kondisi kesehatan pengunjung. Apakah sudah divaksin atau belum," katanya.

Upaya PHRI Kota Madiun mendorong hotel dan restoran anggotanya yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk segera mendaftar juga sejalan dengan pemkot setempat yang akan memperketat penggunaan aplikasi tersebut di tempat-tempat publik pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penularan gelombang ketiga COVID-19. Penerapan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi sangat penting. 

Itu karena bisa mendeteksi lebih awal sebagai langkah antisipasi penularan COVID-19, kata Wali Kota Madiun Maidi dalam rakor monitoring dan evaluasi (monev) penanggulangan COVID-19 tingkat kota bersama Forkopimda setempat, pekan lalu. Karenanya, Pemkot Madiun melalui tim Satgas COVID-19 akan meminta pengelola tempat publik mengetatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, di antaranya di lokasi publik, pusat perbelanjaan, tempat makan, hotel, dan tempat potensi kerumunan. Utamanya jelang momentum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement