REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Bupati Banyumas Achmad Husein bersyukur status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayahnya turun ke level 1 berdasarkan instruksi menteri dalam negeri yang baru.
Kabupaten Banyumas di Provinsi Jawa Tengah masuk dalam wilayah PPKMLevel 1 menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. "Alhamdulillah bisa turun ke level 1," kata Bupati Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (14/12).
Bupati mengimbau warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 meski status PPKMKabupaten Banyumassudah turun ke level1. "Kita harus bisa pertahankan PPKM level 1 ini agar jangan sampai kembali masuk ke level 2, apalagi level 3," katanya.
Bupati berharap kondisi perekonomian di Kabupaten Banyumas kian membaik setelah pembatasan kegiatan masyarakat dilonggarkan. Ketentuan mengenai PPKM level 3, level 2, serta level 1 di wilayah Jawa dan Bali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2021berlaku dari 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.