REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya langsung merespons cepat dengan memberikan sanksi tegas, yakni pemberhentian sementara kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berstatus aparatur sipil negara yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara memastikan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jadi, kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Febriadhitya, Jumat (17/12).
Diketahui, seorang anggota Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial RD (49) telah ditangkap kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba. RD ditangkap polisi di rumahnya kawasan Jalan Ketintang Surabaya.
Ia menjelaskan bahwa ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, ASN tersebut dipastikan akan diberhentikan sementara. Sanksi sementara diberikan sampai nantinya ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi, bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa selama ini Pemkot Surabaya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada setiap ASN yang berurusan dengan kasus hukum. Apalagi, kasus hukum pidana tersebut menyangkut dengan permasalahan narkoba. "Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat," katanya.