REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menutup alun-alun dan taman mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 71 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wali Kota Malang, Sutiaji dalam SE mengungkapkan, sejumlah hal yang harus dipatuhi masyarakat selama libur Nataru. Pertama, seluruh pengelola perkantoran, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat wisata, mall dan sebagainya wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat. "Harus mematuhi ketentuan dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021," tulis Sutiaji dalam SE yang dikeluarkan pada Senin (20/12).
Selama aturan ini berlaku, fungsi Satgas di masing-masing tempat harus meningkatkan lagi pelaksanaan fungsinya. Kemudian masyarakat harus menerapkan prokes ketat temasuk melaksanakan kegiatan 3T (testing, tracing, treatment) dan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, jarak dan durasi saat beraktivitas. Selanjutnya, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi Covid-19.
Aturan berikutnya, Sutiaji meminta seluruh elemen untuk memulai vaksinasi anak di bawah 12 tahun. Kota Malang harus mencapai target minimal 70 persen untuk vaksin dosis pertama. Sementara itu, target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai aturan berlaku.
Pemkot Malang juga akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri. "Termasuk dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," katanya.
Pengetatan dan pengawasan prokes juga akan diterapkan di tempat-tempat yang berpotensi memicu kerumunan. Tempat yang dimaksud antara lain gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021. Kemudian tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
Pemkot Malang akan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya dan olahraga. Pembatasan ini hanya ditunjukkan pada kegiatan seni budaya dan olahraga yang tidak mendatangkan penonton. Hal serupa juga ditunjukkan untuk kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru tapi berpotensi menimbulkan kerumunan dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Selanjutnya, Pemkot Malang akan melakukan rekayasa dan antisipasi kegiatan pedagang kaki lima di pusat keramaian. Langkah ini bertujuan agar kegiatan tetap berlangsung dengan menjaga jarak. Berikutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang diwajibkan untuk dapat melaksanakan manajemen rekayasa lalu lintas selama libur Nataru.