REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Serikat pekerja DIY meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY tahun 2022 direvisi. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berbagai langkah agar UMP dan UMK direvisi.
"Sedang disiapkan langkah litigasi (penyelesaian yang dihadapi melalui jalur pengadilan) dan nonlitigasi (penyelesaian di luar pengadilan)," kata Irsad kepad Republika, Senin (20/12).
Secara nonlitigasi, pihaknya berencana untuk menggelar aksi yang lebih besar dari sebelumnya. Pasalnya, besaran UMP dan UMK dinilai tidak memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di DIY.
Berdasarkan survei yang sudah dilakukan KSPSI DIY di 2021 ini, kata Irsad, KHL di DIY mencapai Rp 2,9 juta sampai Rp 3 juta per bulan. Sedangkan, UMP dan UMK masih jauh di bawah KHL tersebut.
Dengan merevisi UMP dan UMK, katanya, justru Pemda DIY dalam hal ini Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X secara otomatis mengimplementasikan amanat dari UU Keistimewaan DIY yakni kemakmuran dan ketentraman masyarakat di DIY.
"Kemakmuran itu bisa dicapai bila Sri Sultan HB X merevisi besaran UMP dan UMK 2022 yang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak," ujarnya.
Untuk itu, serikat pekerja DIY meminta agar Sultan segera merevisi besaran UMP dan UMK DIY tahun 2022. Revisi UMP juga sudah dilakukan oleh DKI Jakarta menjadi 5,1 persen.