REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur mengklarifikasi bahwa beredaranya surat undangan sosialisasi dan tindak lanjut hasil putusan Mahkamah Agung (MA) tentang terkait Pilkada Jember yang mengatasnamakan Bawaslu Jatim merupakan surat palsu.
"Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi untuk mengundang pasangan calon Pilkada Jember pada hari ini," kata Komisioner Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini dalam siaran persnya, Rabu (22/12).
Beredar surat yang mencatut nama Bawaslu Jatim dengan nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021, tanggal pembuatan surat 14 Desember 2021 dengan perihal undangan sosialisasi dan tindak lanjut putusan MA oleh KPUD Jember pada 22 Desember 2021.
Surat itu ditujukan kepada pasangan calon bupati Faida dan calon wakil bupati Dwi Arya Nugraha Oktavianto yang diundang untuk hadir di Ruang Flamboyan I, Fave Hotel, Jalan Jenggolo Nomor 15, Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada 22 Desember 2021. Surat tersebut berkop Bawaslu Jatim dan ditandatangani Ketua Bawaslu Jatim Moh. Amin yang berisi perihal undangan sosialisasi dan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung oleh KPUD Jember tentang pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis dan Massif) salah satu pasangan calon pada pilkada setempat.
"Kami menyampaikan bahwa surat tersebut palsu. Secara kelembagaan, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi dengan maksud, tujuan dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut," kata Nur Elya Anggraini.
Bahkan, lanjut dia, tidak pernah menerima permohonan dari KPU Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat yang dimaksud. "Ada beberapa kejanggalan dalam surat tersebut yakni tanda tangan dan stempel lembaga yang sengaja diburamkan," ucap mantan Komisioner Bawaslu Jember itu.
Hingga Desember 2021, penomoran dengan kode klasifikasi sebagaimana tercantum dalam surat tersebut tidak ditemukan di dalam arsip persuratan Bawaslu Jawa Timur dan pada 22 Desember 2021, nomor surat keluar Bawaslu Jatim bahkan belum mencapai angka 400.
"Baik tata penomoran maupun penggunaan kode klasifikasi dalam surat tidak sesuai ketentuan peraturan internal tentang tata naskah di Bawaslu dan email surat yang digunakan adalah bukan email resmi Bawaslu Jatim," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya memastikan bahwa surat tersebut adalah surat palsu dan menimbang pencatutan nama dan kerugian yang mungkin ditimbulkan secara kelembagaan, maka Bawaslu Jatim akan melaporkan kasus itu kepada pihak yang berwajib.