REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendaftarkan mangga putar atau yang dikenal dengan sebutan mangga alpukat untuk mendapatkan sertifikat produk Kekayaan Intelektual produk Indikasi Geografis.
Pendaftaran yang dilakukan bertujuan untuk menambah nilai ekonomi bagi petani mangga khas Pasuruan tersebut. Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala menyatakan, Kabupaten Pasuruan menjadi daerah paling banyak mendaftarakan produk Kekayaan Intelektual, khususnya produk Indikasi Geografis di Jatim.
Artinya, kata dia, Pemkab Pasuruan selama ini sangat aktif dalam melindungi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis. "Tiga produk unggulan seperti kopi robusta Pasuruan, kopi arum langit, dan mangga putar berasal dari inisiatif Pemkab Pasuruan," kata dia, Selasa (28/12).
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyatakan, pihaknya memang serius melakukan pemetaan potensi Kekayaan Intelektual di wilayahnya. Termasuk melindungi potensi mangga khas pasuruan.
"Strategi yang kami terapkan Alhamdulillah bisa membuat mangga putar atau mangga alpukat viral beberapa waktu lalu," ujarnya.
Menurutnya, mangga putar menjadi unik karena juga ditunjang dengan branding yang baik juga. Mulai dari kemasan, penyematan stiker sebagai identitas, hingga langkah untuk mencatatkan mangga putar sebagai produk Indikasi Geografis.
"Kami telah merasakan manfaat dari produk kopi robusta Pasuruan yang sebelumnya juga telah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis," ujarnya.
Dirjen Kelayaan Intelektual, Razilu mengaku, pihaknya sedang menggencarkan strategi pembangunan ekonomi daerah berbasis Hak Kekayaan Intelektual. Menurutnya, Sumber Daya Alam bisa habis, tapi untuk HKI tidak bisa habis kecuali kiamat.
Maka itu, dia berharap Pasuruan bisa menjadi penggerak program Satu Desa Satu Produk Kekayaan Intelektual. "Nanti Pemda lewat Disperindag meregulasi dan memberikan standar agar kualitas produk KI tetap konsisten," kata dia.