REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Proyek Interbus Trafo (IBT) #2 Kabupaten Gresik, Jawa Timur mulai memperkuat pasokan listrik di Jawa Timur, setelah melakukan pemberian tegangan (energize) di Gas Insulated Substation Tegangan Ekstra Tinggi (GISTET) 500 kV Gresik.
General Manager PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM), Didik Fauzi Dakhlan dalam siaran persnya di Gresik, Selasa mengatakan, IBT #2 Gresik merupakan proyek strategis nasional, dan akan memperkuat subsistem IBT #1 dan IBT #2 Krian.
"Dengan adanya penambahan kapasitas 500 MVA pada IBT #2 Gresik, maka akan memperkuat daya mampu pasok subsistem Krian 1,2 -Gresik yang selama ini sebesar 2005 MW dengan realisasi beban sebesar 1745 MW sehingga surplus akan meningkat dan dapat membantu fleksibilitas pemeliharaan di UIT JBM," kata Didik, Senin (28/12).
Didik mengatakan, dengan energize IBT #2 Gresik akan mengurangi bottleneck atau titik yang berpotensi terjadi gangguan, sehingga tidak sampai menimbulkan padam di Jawa Timur karena kehandalan subsistem IBT. "Dengan adanya IBT #2 ini pelaksanaan pemeliharaan diharapkan tidak hanya dapat dilaksanakan hari Sabtu Minggu dengan beban rendah tapi sudah dapat dilaksanakan di hari kerja melalui peningkatan kapasitas ini. Dari sisi Gresik, dengan penambahan 1 IBT mendukung keandalan sistem dan fleksibilitas operasi," katanya.
Didik menjelaskan, penyelesaian IBT #2 GISTET Gresik ini secara otomatis akan memperkuat kehandalan penyaluran energi listrik di Jawa Timur, khususnya untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik serta termasuk sebagai sumber penyuplai listrik Pulau Madura.
Sementara itu, proyek infrastruktur yang memiliki kapasitas daya terpasang sebesar 500 MVA dengan tegangan 500/150 KV ini juga telah memperoleh sertifikasi laik operasi (SLO) yang terbit pada Sabtu (25/12), dan mulai menyalurkan transfer daya dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Gresik-Tandes.
Proyek IBT#2 Gresik mulai dikerjakan tahun 2019, dan memiliki nilai investasi sebesar Rp177,4 miliar, dan mampu melakukan energize dalam kurun waktu 2 tahun sejak awal proyek dimulai, dengan tetap melalui pengendalian pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan ketepatan biaya, waktu, serta mutu dan spesifikasi.