REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tingkat literasi masyarakat terhadap dana pensiun, terutama di kalangan pegawai swasta, masih rendah. Berbagai upaya pun dilakukan jajaran pengurus Perkumpulan Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Komda V Jateng-DIY untuk meningkatkan literasi terkait dana pensiun ini.
Hal itu mengemuka saat kunjungan silaturahim jajaran pengurus Perkumpulan ADPI Komda V Jateng-DIY ke kantor Republika Perwakilan DIY-Jateng-Jatim, di Kotabaru, Yogyakarta, Kamis (30/12).
Seperti diungkapkan Ketua Perkumpulan ADPI Komda V Jateng-DIY, Dede Haris Sumarno, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), literasi terhadap dana pensiun hanya sekitar 14 persen, sedangkan tingkat inklusinya hanya enam persen.
Beragam upaya dilakukan untuk meningkatkan literasi dana pensiun ini. Di antaranya, melalui Forum Industri Jasa Keuangan, sosialisasi ke kampus-kampus, mengadakan seminar, kerja sama publikasi dengan media massa, dan berbagai kegiatan lainnya.
Diakui, selama ini dana pensiun kerap diasosiasikan dengan aparatur sipil negara (ASN). Padahal, pada saat sekarang, sudah terbuka peluang bagi pegawai swasta untuk dapat menikmati dana pensiun ketika sudah purna tugas nanti. "Nah, ini nampaknya yang masih belum banyak diketahui oleh masyarakat," ujarnya.
Menurut Dede, dana pensiun bisa dikelola masing-masing perusahaan. Ia menuturkan, hal itu diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Bahkan, dalam undang-undang tersebut pula dinyatakan bahwa dana pensiun ini statusnya berbadan hukum.
Tercatat, saat ini anggota Perkumpulan ADPI Komda V Jateng-DIY berjumlah sebanyak 15 perusahaan/lembaga swasta. Sedangkan total asetnya mencapai Rp 5,039 triliun. Berdasarkan ketentuan pemerintah, 30 persen dari dana itu ditempatkan pada surat berharga negara.
"Juga bisa diinvestasikan di 11 instrumen investasi lain, semisal sukuk, deposito, saham, tabungan, dan lainnya," kata dia. Ia menekankan, pengelolaan dana pensiun ini diawasi oleh OJK karena termasuk dalam industri keuangan non bank.
Dengan demikian, ia menilai, manfaat dari dana pensiun ini sangat besar. Selain berkontribusi bagi pembangunan negara, juga dapat menyiapkan dana pensiun bagi karyawan yang purna tugas.