Kamis 06 Jan 2022 15:16 WIB

Deteksi Penyalahgunaan APBDes, Camat dan Kades Diminta Rapat POK Bulanan

Selain tepat waktu, penggunaan APBDes juga harus tepat sasaran dan administrasi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi alur distribusi dana desa.
Foto: dok. Kemendesa, PDTT
Ilustrasi alur distribusi dana desa.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Para camat dan kepala desa di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, wajib menggelar rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) per bulan. Hal ini untuk untuk memonitor progres penggunaan anggaran sekaligus sebagai alat untuk mendeteksi dini penyalahgunaan anggaran desa.

Hal ini ditegaskan Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, saat memimpin Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Desa Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (6/1).

Melalui penandatanganan pakta integritas bagi kepala desa di Kabupaten Semarang, bupati  berharap pelaksanaan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa serta Pendapatan Asli Desa (PADes) yang ada di APBDes mutlak harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Semangatnya, selain tepat waktu, penggunaan APBDes juga harus tepat sasaran dan tepat administrasi. “Kita mendorong jangan sampai pelaksanaan dana desa, PADes, APBDes maupun APBD nanti jangan sampai menumpuk di akhir tahun progres bulanannya seperti apa, kita lakukan evaluasi,” jelasnya.

Bupati juga sudah meminta kepada para camat harus ada rapat POK setiap bulan. “Baik untuk pelaksanaan dana desa, maupun dana lain yang dikelola oleh desa dengan masing- masing camat,” lanjut Ngesti.

Penandatanganan pakta integritas ini, tambah bupati, juga menjadi implementasi bahwa seluruh kepala desa bersama-sama berkomitmen dan berusaha secara maksimal agar pelaksanan APBDes bisa optimal.

Misalnya, apabila  ada upaya penyalahgunaan keuangan dana desa, ADD, atau PADes bisa termonitor kalau ada rapat POK di tingkat kecamatan. Maka kepada para kepala desa, bupati menekankan agar pemanfaatan APBDes dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang ketentuan itu bisa terpenuhi, insya Allah semuanya akan aman dari persoalan, penyalahgunaan maupun hal lain yang dapat berimplikasi pada penegakan hukum,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement