REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengambil tindakan tegas terhadap oknum mahasiswa yang melakukan tindakan asusila. UMY memberi sanksi maksimal diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat kepada pelaku MKA.
Rektor UMY, Prof Gunawan Budiyanto mengatakan, sejak kasus mulai viral pada 1 Januari 2022, UMY pada 2 Januari 2022 langsung melakukan koordinasi. Turut dipanggil pelaku MKA yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2017.
Berdasarkan pemeriksaan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, MKA terbukti dan mengaku melakukan perbuatan asusila. Sebagaimana tercantum pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Tidak cuma terhadap seorang mahasiswi, selama proses investigasi terungkap dua orang mahasiswi UMY lain turut jadi korban MKA. Dari pemeriksaan dan investigasi Komite memutuskan perbuatan itu pelanggaran disiplin dan etik kategori berat.
UMY memutuskan memberikan sanksi maksimal kepada pelaku MKA yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat. Sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
"Maka, Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku Diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," kata Gunawan saat konferensi pers di Gedung AR Fachruddin A Lantai V Kampus Terpadu UMY, Kamis (6/1).
Ia menerangkan, ketiga korban semua merupakan mahasiswi UMY. Ada satu korban lain yang sudah berhasil dimintai keterangan, tapi ada satu yang masih belum karena baru-baru ini mengalami kecelakaan motor dan belum bisa didatangkan.
Meski begitu, Gunawan meyakini, setidaknya sampai 5 Januari 2022 ini terdapat tiga korban. Sejauh ini, kasus yang sudah ramai di media sosial belakangan sendiri diketahui merupakan korban terakhir yang terjadi pada Desember 2021. "Sedangkan, kasus lain ada yang terjadi sebelum 2021, bahkan ada yang 2018," ujar dia.
UMY, lanjut Gunawan, berkomitmen pula untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban-korban dengan menyediakan psikolog. Pendampingan diberikan lewat pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Kemudian, UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku. Serta, akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY bila korban menginginkan kasus yang menimpa mereka tersebut dibawa ke ranah hukum.
"Sampai selesai sempurna. UMY tetap berkomitmen menjaga lingkungan kampus tetap aman dan nyaman, dan akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah ke kasus kriminalitas," kata Gunawan.
Gunawan menambahkan, sampai saat ini pendampingan kepada korban-korban masih berlangsung. Termasuk, untuk memberikan gambaran tentang hak-hak dari korban, sekaligus memfasilitasi jika korban-korban menginginkan pendampingan hukum.