Senin 10 Jan 2022 21:09 WIB

Kejari Kota Kediri Usut Dugaan Korupsi BPNT

Modus korupsinya yaitu permintaan fee atau gratifikasi yang diterima oknum.

Warga membawa beras bantuan pemerintah yang dibagikan (ilustrasi)
Foto:

Ia juga menambahkan, permintaan fee itu tidak dilakukan ke pemilik e-warong melainkan kepada supplier barang. Di Kota Kediri, terdapat tiga supplier untuk memasok barang untuk BPNT itu yakni beras, telur ayam dan kacang-kacangan. "Dari tiga supplier ini yang menyalurkan item tersebut ke 34 e-warong. Oknum tadi minta ke supplier," ungkap dia.

Hingga kini, terdapat sekitar 39 orang yang diperiksa baik dari Dinas Sosial Kota Kediri, terutama pegawai yang menangani BPNT, supplier, hingga pemilik e-warong. "Di tahap penyidikan penerima mengakui, sesuai dengan sprindik baik dari oknum dinsos dan pendamping," ujar dia.

Untuk saat ini, pihaknya masih menghitung potensi kerugian negara dengan dugaan tindak pidana korupsi itu. Namun, Kejari Kota Kediri akan menjeratnya dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Kediri Triyono Kutut tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Telepon selulernya belum dijawab saat dikonfirmasi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement