Selasa 11 Jan 2022 01:53 WIB

BBKSDA Dukung Polri Selidiki Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan

BBKSDA mendukung penuh upaya Polres Pacitan dalam melakukan penyelidikan.

Video viral yang memperlihatkan dua orang sedang membonceng ikan lumba-lumba yang terdampar. Setelah ditelusuri, ini bukan lumba-lumba melainkan paus kepala botol.
Foto: Tangkapan video di Youtube
Video viral yang memperlihatkan dua orang sedang membonceng ikan lumba-lumba yang terdampar. Setelah ditelusuri, ini bukan lumba-lumba melainkan paus kepala botol.

REPUBLIKA.CO.ID, PACITAN -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur mendukung penuh langkah polisi dalam mengusut tuntas kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba jenis long-beaked dolphin atau spinner dolphin di sekitar perairan Pacitan. "Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak Polri yang begitu responsif menyikapi kejadian tersebut," ungkap Plt Kepala Balai Besar KSDA Jatim Suharyono dalam siaran pers-nya Senin (10/1/2022).

Karenanya, BBKSDA juga mendukung penuh upaya Polres Pacitan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai wujud nyata perlindungan dan pelestarian satwa yang dilindungi. Bentuk dukungan diwujudkan BBKSDA dengan segera mengirim petugas BBKSDA di RKW 06 Ponorogo untuk langsung merapat ke Pacitan guna membantu kepolisian dalam menggeledah kapal KM Restu yang diduga membawa daging lumba-lumba.

Baca Juga

Tak berhenti di situ, pada Senin (10/1) siang, BBKSDA Jatim kembali mengirim tim wild rescue unit (WRU) dari Surabaya ke Pacitan guna membantu kepolisian dan unsur lain dalam menyelidiki kasus tersebut. "Kami dari BBKSDA Jatim terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Pacitan, mendorong pengungkapan modus penangkapan lumba-lumba, jumlah dan rencananya untuk apa termasuk kepada ABK pengambil gambar video," kata Kepala Subbagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BBKSDA Jawa Timur, Gatut Panggah dikonfirmasi melalui telepon.

Bentuk dukungan juga diberikan dengan menyediakan dan memberi masukan terkait seluruh regulasi konservasi yang dapat menjerat pelaku kejahatan penangkapan lumba-lumba. "Lumba-lumba merupakan satwa dilindungi. Kami akan membantu kepolisian dalam melakukan pemantauan jalannya pengungkapan kasus dan memastikan pemberian sanksi atas kejahatan konservasi," ujarnya.

Kasus ini pertama terungkap setelah laporan unggahan video penangkapan lumba-lumba melalui Instagram dengan akun @ndorobei.official. Atas dasar hal itu, BBKSDA Jatim segera menurunkan personel untuk melakukan langkah langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan secara khusus dengan satreskrim Polres Pacitan.

Selanjutnya tim BBKSDA Jatim bersama Satreskrim Polres Pacitan langsung menuju pelabuhan dan mendapatkan informasi bahwa KM Restu yang diduga melakukan penangkapan lumba-lumba masih berada di tengah laut. Kemudian pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 14.30 WIB, KM Restu bersandar di Pelabuhan Tamperan Pacitan. Tim gabungan yg terdiri dari Polres, Polairud, Koramil, Bakamla, BBKSDA Jawa Timur (RKW 06 Ponorogo) serta Dinas Kelautan dan Perikanan segera melakukan pemeriksaan terhadap isi dari KM Restu.

Hasil dari pembongkaran muatan yang dilakukan selama lima jam 30 menit, tidak ditemukan adanya lumba-lumba baik hidup, bangkai maupun bagian-bagian dari lumba-lumba. Pembongkaran dengan diawasi secara ketat oleh aparat terkait, setiap bagian kapal juga tidak luput dari pemeriksaan. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement