Selasa 11 Jan 2022 19:31 WIB

UMY : Hak Terduga Pelaku Asusila Tempuh Jalur Hukum

Universitas menghormati hak masing-masing terduga pelaku maupun terduga korban.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kampus UMY.
Foto: Wahyu Suryana.
Kampus UMY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tidak mempermasalahkan terduga pelaku tindakan asusila yang mengambil jalur hukum dengan melaporkan sejumlah akun Instagram. Kepala Biro Humas dan Protokol UMY, Hijriyah Oktaviani mengatakan, keputusan terduga pelaku untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum merupakan haknya sebagai warga negara.

Sejumlah akun yang akan dilaporkan oleh terduga pelaku berinisial MKA tersebut dinilai merugikan dan menggiring opini. Akun yang akan dilaporkan yakni akun Instagram @dear_umycatcallers yang awalnya menyebarkan informasi terkait tuduhan pemerkosaan oleh MKA.

Namun, tuduhan tersebut dibantah terduga pelaku dengan klaim bahwa tindak asusila kepada ketiga terduga korban atas dasar suka sama suka. Selain itu, akun @hitz.umy juga menyebarluaskan photo terduga pelaku yang dinilai melanggar UU ITE.

"Kami tidak bisa menghalangi atau pun mendukung, karena kami sudah tidak punya hubungan mengingat dia (terduga pelaku) sudah kita kembalikan ke orang tuanya, dan dia mau mengambil langkah itu pun juga tidak harus melapor ke kami," kata Hijriyah kepada Republika.co.id, Selasa (11/1).

Hijriyah menyebut, pihak universitas menghormati hak dari masing-masing terduga pelaku maupun terduga korban. Artinya, universitas menghormati terduga pelaku yang akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun-akun tersebut.

"Dia (terduga pelaku) berhak mendapatkan keadilan yang menurut dia merasa ini tidak adil, tidak adil karena judgement dari akun sosial media tersebut dan juga beberapa masyarakat," tambahnya.

Pihaknya pun juga sudah menawarkan bantuan hukum kepada ketiga terduga korban mengingat statusnya masih sebagai mahasiswi UMY. Termasuk menawarkan bantuan pendampingan dengan konseling kepada ketiga terduga korban.

"Terduga pelaku juga punya hak untuk menempuh jalur hukum apabila dia merasa mendapatkan ketidakadilan. Sementara terduga korban juga berhak untuk melindungi dirinya dan paham hak-haknya sebagai warga negara dan sebagai wanita," ujar Hijriyah.

Meskipun begitu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari ketiga terduga korban. Pihaknya, kata Hijriyah, tidak dapat memaksa korban dan keputusan diserahkan kepada masing-masing korban apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak.

"Itu wewenang penuh dari terduga korban, kalau memang dia ingin membawa kasus ini ke ranah hukum tentu kita berusaha membantu karena itu haknya dia sebagai mahasiswi di UMY," jelas Hijriyah.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum MKA, Nasrullah Nurul Fauzi mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan akun tersebut ke Polda DIY. "Rencana secepatnya (dilaporkan atau) dalam waktu dekat," kata Nasrullah di Law Office MGL & Partner, Yogyakarta, Senin (10/1).

Pihaknya juga mencatat beberapa akun lainnya yang ikut menyebarkan photo dan identitas pribadi lainnya dari MKA. Bahkan, Nasrullah menyebut, ada beberapa akun yang juga secara terang-terangan menyerang dan mengancam MKA serta keluarganya.

"Jika di kemudian hari masih terdapat unggahan maupun berita-berita tidak benar yang menyudutkan klien kami, maka kami akan mengambil langkah hukum kepada akun-akun media sosial tersebut," ujarnya.

MKA sendiri mengakui tindakan asusila yang dilakukannya, namun tanpa adanya paksaan maupun ancaman kepada korban. Selain itu, MKA juga akan melakukan mediasi dengan ketiga terduga korban untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pihaknya juga siap menjalani proses hukum jika korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini, MKA juga sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak universitas.

"Kami sangat mengharapkan agar ketiga terduga korban berkenan untuk membuka pintu mediasi bagi klien kami. Klien kami sudah menerima sanksi akademik dari UMY dan sanksi sosial dari masyarakat yang mana saat ini klien kami telah merenungi dan menyesali perbuatannya," jelas Nasrullah.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan adanya bukti percakapan melalui WhatsApp antara terduga korban dengan MKA yang diunggah di media sosial. Bukti tersebut disebarkan tanpa mengunggah seluruh isi percakapan antara MKA dengan terduga korban.

"Bukti chat itu hanya berupa potongan," kata anggota tim kuasa hukum MKA lainnya, Dinanjaya Pradipto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement