REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Tindak pidana pembuatan bakso dari bahan bangkai ayam atau 'ayam tiren' yang beroperasi di wilayah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, DIY, diungkap jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul.
Tempat produksi pembuatan bakso berbahan ayam tiren di wilayah Jetis itu digerebek jajaran Polres pada Jumat (21/1), setelah polisi melakukan penyelidikan dengan menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait keberadaan penggilingan daging tersebut.
"Konferensi pers terkait tindak pidana menjual atau mengedarkan, menawarkan bakso ayam yang bahannya terbuat dari ayam tiren, atau ayam yang sudah mati membusuk kemudian diolah oleh tersangka menjadi bakso ayam," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di sela konferensi pers di Polres Bantul, Senin (24/1).
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Masing-masing berinisial MHS (51), dan istrinya AHR (50). "Yang bersangkutan memproduksi bakso tersebut di rumah bersangkutan yang ada di Jetis," ujarnya.
Menurut dia, kronologi pengungkapan kasus pembuatan bakso ayam tiren itu berawal dari laporan masyarakat sebelumnya yang masuk ke polisi menemukan adanya ayam bangkai atau tiren yang siap untuk digiling di suatu tempat penggilingan di wilayah Kecamatan Pleret.
"Setelah mendapat informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan di lapangan, dan mengetahui bahwa ayam yang akan digiling tersebut adalah milik dari tersangka, kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan di rumah yang bersangkutan," kata dia.
Kapolres mengatakan, ternyata benar bahwa di rumah kedua tersangka tersebut ditemukan beberapa barang bukti pengolahan bakso tersebut, termasuk bahan baku ayam yang sudah menjadi bangkai yang akan diproduksi menjadi makanan itu.
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan Bantul, untuk sama-sama ke sana, karena bagaimanapun ini perlu dicek terkait kandungan dan sebagainya. Dan pada saat di TKP, kami menemukan beberapa barang bukti termasuk bakso yang sudah diproduksi," katanya.
Selain barang bukti bakso dan bangkai ayam, petugas juga menemukan dan menyita barang bukti dari rumah tersangka berupa dua unit freezer atau mesin pendingin, mesin adonan, genset, dan peralatan pendukung pengolahan bakso.
"Tersangka akan kami jerat tiga pasal, yaitu pasal 204 ayat 1 KUHP, kemudian pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," jelasnya.