REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD Kota Yogyakarta untuk menyelesaikan permasalahan relokasi PKL Malioboro menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Pemkot Yogyakarta dan PKL, Senin (24/1).
Ketua pansus, Foki Ardiyanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi dari PKL kepada Pemda DIY melalui DPRD DIY, terutama terkait permintaan untuk ditundanya relokasi.
Relokasi akan dilakukan mulai 1 Februari 2022. Namun, PKL meminta agar relokasi ini ditunda setidaknya setelah lebaran 2022. Foki menyebut, pihaknya akan melakukan audiensi dengan DPRD DIY, Rabu (26/1). Hal ini dikarenakan kebijakan relokasi merupakan wewenang dari Pemda DIY.
Pemkot Yogyakarta, katanya, hanya mengurusi terkait masalah teknis relokasi. Ada dua lokasi yang menjadi tempat baru yang akan diisi oleh PKL yakni di eks Gedung Bioskop Indra dan eks Gedung Dinas Pariwisata DIY.
"Kita akan mencoba melakukan pendekatan dengan audiensi dengan DPRD DIY yang nanti semua aspirasi akan kami bawa dan akan kami maksimalkan. Mudah-mudahan DPRD DIY bisa membuka hati untuk menerima," kata Foki yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta tersebut, Senin (24/1).
Foki menuturkan, eks Gedung Bioskop Indra diganti nama dengan Selasar Malioboro 1 yang nantinya akan dikelola oleh Pemda DIY, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM DIY. Sedangkan, eks Gedung Dinas Pariwisata diganti menjadi Selasar Malioboro 2 yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.
Pihaknya sudah melalukan komunikasi dengan Pemkot Yogyakarta. Namun, dikarenakan perbedaan berwenang, pihaknya pun harus berkoordinasi dengan DPRD DIY agar dapat membangun komunikasi intensif dan aspirasi dari PKL Malioboro juga dapat tersampaikan kepada Pemda DIY.
Terkait dengan relokasi yang diminta diundur oleh PKL, Foki menyebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot terkait hal itu. Namun, relokasi ini dapat diundur atau tidak juga masuk dalam wewenang dari Pemda DIY.
"Dijawab dengan tegas (oleh Pemkot Yogyakarta) bahwa persoalan kebijakan bukan persoalan Kota Yogya, tapi ada di Pemda DIY. Kota Yogya hanya mengurusi yang namamya persoalan teknis dan teknis itu kaitannya dengan yang ada di Teras Malioboro 2," jelas Foki.
"Ada dua kewenangan yang berbeda, kita sudah sampaikan surat supaya DRD DIY juga bisa menghadirkan OPD-OPD terkait dengan hal itu (di lingkup Pemda DIY). Kita akan berusaha semaksimal mungkin," tambahnya.
Selain itu, kewenangan Pemkot Yogyakarta juga pada proses pendataan dan pendaftaran PKL yang akan menempati dua lokasi baru yang sudah disiapkan. Meskipun dilakukan pendataan dan pendaftaran, yang menentukan titik lapak mana yang akan ditempati PKL dikembalikan ke masing-masing paguyuban.
"Untuk hari ini hampir 90 persen proses pendaftaran, Pemkot Yogya tidak ada rencana atau program si A atau di B lapaknya akan ditempatkan disini, itu diserahkan sepenuhnya ke masing-masing paguyuban," kata Foki.