REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), polisi dan TNI terus menggencarkan razia penegakan disiplin protokol kesehatan ke berbagai pusat perbelanjaan dan kafe di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, guna mencegah penyebaran COVID-19 varian baru Omicron.
Razia penegak disiplin protokol kesehatan itu rutin selama tiga kali dalam sehari, yakni pada pagi hari, siang dan malam hari. "Ini semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian baru Omicron, mengingat jenis penyakit ini penyebarannya lebih cepat, sehingga perlu dilakukan antisipasi dan kewaspadaan dini," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Pamekasan Nur Hidayati Rasuli saat melakukan razia penegak disiplin protokol kesehatan di Kafe Legenda, Rabu malam (26/1/2022).
Kafe yang terletak di Jalan Stadion Pamekasan ini merupakan salah satu kafe tempat mangkal kaula muda yang menjadi sasaran razia penegakan protokol kesehatan tim gabungan. Di kafe ini, petugas menyampaikan arahan dan sosialisasi kepada para pengunjung agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun.
Petugas juga meminta agar pemilik kafe menyediakan aplikasi PeduliLindungi dan melarang pengunjung yang belum divaksin. "Vaksin COVID-19 saat ini gratis. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak vaksin," kata Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Sukandar yang ikut menggelar razia penegak disiplin protokol kesehatan, Rabu malam.
Razia penegak disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 varian baru Omicron itu mulai pukul 20.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 22.30 WIB dengan melibatkan sebanyak 20 personel, terdiri dari 15 orang anggota Satpol-PP, sedangkan dari unsur TNI-Polri masing-masing lima personel.
Menurut Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Pamekasan Nur Hidayati Rasuli, razia penegakan disiplin protokol kesehatan ini kembali gencar digelar, sejak ditemukan ada warga Madura yang positif COVID-19 varian Omicron.
Di samping itu, sambung dia, Kabupaten Pamekasan masih berstatus level 3 dalam pelaksanaan program pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Razia penegakan disiplin protokol kesehatan oleh tim gabungan di Pamekasan, Jawa Timur Rabu (26/1/2022) malam itu di semua pertokoan dan kafe di sepanjang Jalan Jokotole dan Jalan Amin Jakfar Pamekasan.