Jumat 28 Jan 2022 18:28 WIB

Polresta Banyumas Tertibkan 794 Knalpot Brong

Polresta Banyumas melakukan penertiban selama 17 hari.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polresta Banyumas Tertibkan 794 Knalpot Brong (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Polresta Banyumas Tertibkan 794 Knalpot Brong (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Satlantas Polresta Banyumas mengamankan sebanyak 794 buah knalpot brong dalam penertiban sejak 10 Januari hingga 27 Januari 2022.

Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Banyumas AKP Manggala mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Jawa Tengah atas knalpot brong yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga

"Ini merupakan atensi dari Kapolda Jateng, bahwa beliau menginginkan Jateng bebas dari knalpot brong," ujar AKP Manggala dalam konferensi pers di Satlantas Polresta Banyumas, Jumat (28/1).

Untuk mewujudkan hal ini, Polresta Banyumas melakukan penertiban selama 17 hari dan mengamankan sebanyak 794 knalpot brong. Sebanyak 183 knalpot diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya disertai surat pernyataan, sedangkan 611 knalpot merupakan hasil penindakan berdasarkan pemantauan kamera elektronik ( ETLE) yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Banyumas. 

Berdasarkan bukti foto dari ETLE tersebut, para pelanggar diberikan surat konfirmasi untuk datang ke Satlantas. Apabila melanggar akan dikenakan hukuman, sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

Sebelum melakukan penindakan, Polresta Banyumas telah melakukan langkah preemtif dengan himbauan di media sosial dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelajar.

"Memang dari sebanyak ini pengguna knalpot bronk paling banyak kalangan mahasiswa dan pelajar," katanya.

Ia memaparkan, standar kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P56 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk kendaraan di bawah 80 cc, maksimal kebisingan adalah 70 desibel, kendaraan ukuran 80-175 cc maksimal kebisingan adalah 80 decibel, sedangkan di atas 175 cc maksimal kebisingan adalah 83 desibel.

"Dalam penindakan ini kita juga melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk pengukuran standar kebisingan, juga Dinas Lingkungan Hidup," kata Manggala. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement