REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Dinas Kesehatan Jember mulai melakukan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun yang dicanangkan oleh Wakil Bupati Jember di Pendapa Wahyawibawagraha Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (28/1/2022).
"Vaksinasi anak usia 6-11 tahun dilakukan melalui institusi pendidikan seperti kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang dilakukan beberapa waktu lalu, sehingga lebih mudah untuk melakukan vaksinasi karena terkumpul dalam satu tempat di sekolah," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember dr Lilik Lailiyah di Pendapa Wahyawibawagraha.
Menurutnya, surat persetujuan dari orang tua merupakan salah satu hal yang menjadi persyaratan dalam pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan jenis vaksin Sinovac. "Sasaran vaksinasi anak sebanyak 220 ribu orang dan memang diperlukan persetujuan orang tua untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 karena mereka masih di bawah umur," tuturnya.
Sebelum divaksin, lanjut dia, ada pemeriksaan kesehatan dan "screening" sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan petugas, sehingga diharapkan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya.
Sementara Wakil Bupati Jember M. Balya Firjaun Barlaman mengatakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun bisa dilaksanakan setelah capaian vaksinasi umum mencapai 70 persen dan lansia mencapai 50 persen.
"Kami berharap vaksinasi anak dan pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dilakukan secara bersamaan dengan target vaksinasi tuntas sebelum Ramadhan," tuturnya.
Ia menjelaskan beberapa daerah sudah lebih dulu melakukan tatap muka setelah capaian vaksinasi 70 persen, sehingga diharapkan pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan bersamaan dengan pembelajaran tatap muka di Jember."Saat ini beberapa sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, namun hanya sebagian saja. Dengan capaian vaksinasi 70 persen, maka seluruh sekolah di Jember juga bisa melakukan pembelajaran tatap muka bersamaan dengan vaksinasi," katanya.