Ahad 06 Feb 2022 21:09 WIB

Disdik Gunung Kidul Siapkan Surat Edaran Penyesuaian PTM

Aktivitas PTM di Gunung Kidul masih aman dari Covid-19.

Disdik Gunung Kidul Siapkan Surat Edaran Penyesuaian PTM (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Disdik Gunung Kidul Siapkan Surat Edaran Penyesuaian PTM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,GUNUNG KIDUL -- Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun draf surat edaran terkait penyesuaian pembelajaran tatap muka dari 100 persen menjadi 50 persen, untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19 di wilayah itu.

"Saat ini, kami sudah menyiapkan konsep pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) bila sewaktu-waktu ada lonjakan penambahan kasus harian COVID-19 menyesuaikan dengan SE dari Kementerian Pendidikan. Kami masih menunggu perkembangan dari Disdik DIY," kata Sekretaris Disdik Gunung Kidul Winarno di Gunung Kidul, Ahad (6/2/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan berdasarkan salinan SE Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), PTM Terbatas kembali diterapkan di wilayah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Pembatasan, kata dia, dilakukan dengan mengizinkan kehadiran peserta didik sebesar 50 persen dari total kapasitas, sedangkan untuk PPKM Level 1, 3, dan 4, ketentuan PTM tetap mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri.

"Kami akan segera melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali siswa, untuk pilihan, apakah anaknya diizinkan mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh," katanya.

Ia mengaku agak lambat mengeluarkan SE PTM karena menunggu SE pusat sebagai dasar. Pertimbangan lainnya adalah karena hingga kini, aktivitas PTM di Gunung Kidul masih aman dari COVID-19.

Saat ini, Gunung Kidul berstatus PPKM Level 2, mengikuti sistem aglomerasi DIY. "PTM Terbatas diterapkan di Level 2, tentu kami akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi," katanya.

Kepala Bidang SMP Disdik Gunung KidulTijan mengatakan pembatasan 50 persen PTM menyesuaikan kondisi sekolah, utamanya adalah jumlah total pelajar di tiap satuan pendidikan. "Sekolah dengan jumlah pelajar lebih dari 200 anak perlu mengikuti kebijakan PTM Terbatas 50 persen. Skemanya diterapkan dengan sistem dua sesi dalam sehari. Kalau yang jumlahnya di bawah 200 pelajar per sekolah, tetap bisa 100 persen, namun dengan protokol kesehatan ketat," kata Tijan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement