REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Viralnya rekaman video kasus pemukulan terhadap petugas PLN yang sedang melaksanakan pemutusan sambungan listrik oleh oknum pelanggan di Yogyakarta --baru- baru ini-- menjadi perhatian oleh PT PLN (Persero).
Agar persoalan yang sama tidak terulang kembali, PT PLN (Persero) mengimbau kepada para pelanggan listrik pascabayar untuk melakukan pembayaran tagihan rekening listriknya sebelum tanggal 20.
“Dengan begitu, pelanggan akan lebih tenang dan nyaman dalam menggunakan memanfaatkan listrik bagi kebutuhannya,” ungkap Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN Uniit induk Distribusi (UID) Jateng dan DIY, Endah Yuliati, di Semarang, Senin (7/2).
Menurutnya, listrik pascabayar merupakan metode pembayaran setelah pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu selama satu bulan. Tagihan rekening listrik tersebut biasanya akan keluar pada tanggal – tanggal awal setiap bulan.
“Tagihan tersebut merupakan hasil penghitungan pemakaian listrik oleh pelanggan pada bulan sebelumnya,” jelas Endah.
Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), lanjutnya, juga telah diatur batas waktu bagi pelanggan untuk pembayaran rekening listrik pascabayar, yakni pada tanggal 20 setiap bulannya.
Apabila proses pembayaran tagihan listrik telah melewati batas yang telah ditentukan, pelanggan dapat dikenakan sanksi berupa membayar biaya keterlambatan serta sanksi pemutusan sementara.
“Agar terhindar dari sanksi tersebut, PLN mengingatkan kepada semua pelanggan listrik agar dapat membayarkan tagihan rekening listrik tepat waktu atau sebelum tanggal 20, setiap bulan,” tegas Endah.
Ia juga mengungkapkan, saat ini pembayaran tagihan rekening listrik bisa dilakukan dengan cukup mudah, yakni melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Selain itu pelanggan juga masih dapat membayar tagihan listrik tersebut melalui Payment Point Online Bank (PPOB) terdekat, kantor pos, mini market, ataupun online marketplace lainnya yang menyediakan layanan pembayaran rekening listrik.
Pelanggan juga dapat melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter Mandiri atau SwaCAM setiap tanggal 24 sampai dengan tanggal 27 tiap bulannya
Hasil pencatatan tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya, Selain itu PLN juga telah menyediakan layanan listrik Prabayar, yang relatif lebih praktis.
Di mana para pelanggan lebih mudah dalam mengontrol pemakaian listrik bulanannya. Selain itu juga tidak ada pemakaian minimum serta tidak ada sanksi denda apalai pemutusan sambungan sementara.
Untuk beralih ke listrik prabayar juga cukup mudah dan tidak dikenakan biaya. “Apabila pelanggan membutuhkan informasi terkait dengan layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile ataupun menghubungi Contact Center 123,” tegas Endah.