REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi atau potongan harga.
“Adapun yang berhak mendapatkan tarif reduksi adalah lansia, Legiun Veteran RI, TNI/Polri, serta wartawan,” jelas Daniel Johannes Hutabarat, Vice President Daop 5 Purwokerto dalam keterangannya.
Bagaimana cara mendapatkan tarif reduksi ini? Calon penumpang cukup melakukan pendaftaran/registrasi di Layanan Pelanggan atau customer service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.
Syaratnya, dilakukan oleh calon penumpang yang bersangkutan dengan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku, (lansia: KTP, LVRI: kartu anggota LVRI, TNI/Polri: KTA, dan wartawan: kartu pers dan surat tugas peliputan).
Penumpang atas hak reduksi LVRI, TNI/Polri, dan wartawan pada saat registrasi reduksi juga wajib menunjukkan KTP yang bersangkutan. Registrasi juga dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa bukti identitas asli serta syarat tambahan yaitu membawa pas foto/foto diri milik penumpang reduksi yang akan didaftarkan.
“Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” imbuh Daniel. Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Apabila masa berlakunya berakhir, maka penumpang wajib melakukan registrasi ulang.
Setelah data reduksi sudah teregistrasi, penumpang dapat melakukan pembelian tiket di loket atau melalui aplikasi resmi KAI Access. Daniel juga menambahkan dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api
Berikut rincian syarat dan ketentuan penumpang tarif reduksi yang memerlukan registrasi :
1. Penumpang lanjut usia (lansia)
a. Mendaftarkan kartu identitas (KTP)
b. Diberikan kepada penumpang berusia 60 tahun atau lebih, di tanggal keberangkatan KA
c. Besaran reduksi 20 persen untuk layanan kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi
d. Berlaku setiap hari
2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia
a. Mendaftarkan kartu anggota LVRI
b. Besaran reduksi 50 persen untuk layanan kelas eksekutif, bisnis dan ekonomi , berlaku Selasa, Rabu, dan Kamis kecuali hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan
c. Besaran reduksi 30 persen untuk layanan kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi, berlaku Jumat sampai Senin dan hari besar/hari libur nasional lainnya serta hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan
3. Anggota TNI aktif/siswa pendidikan TNI
a. Mendaftarkan kartu anggota TNI
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
c. Besaran reduksi 25 persen untuk layanan kelas eksekutif dan 50% untuk kelas bisnis dan ekonomi, berlaku setiap hari.
d. Reduksi tidak belaku untuk keluarga TNI ataupun PNS yang bekerja di lingkungan TNI
4. Anggota Polri aktif/siswa pendidikan Polri
a. Mendaftarkan kartu anggota Polri
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
c. Besaran reduksi 25 persen untuk layanan kelas eksekutif dan 50% untuk kelas bisnis dan ekonomi, berlaku setiap hari.
d. Reduksi tidak belaku untuk keluarga Polri ataupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri
5. Wartawan
a. Mendaftarkan kartu pers
b. Menunjukkan surat tugas peliputan
b. Besaran reduksi 20 persen untuk layanan kelas bisnis dan ekonomi, berlaku setiap hari.
Sementara itu untuk optimalisasi pendapatan angkutan penumpang dengan memanfaatkan idle seat, KAI Daop 5 memberlakukan tarif khusus untuk rute dengan menggunakan kereta api tertentu. Calon penumpang bisa melakukan pembelian tiket melalui aplikasi KAI Access atau loket di stasiun maksimal dua jam sebelum keberangkatan selama tiket masih tersedia.
“Pada KA fakultatif atau tambahan berlaku pula tarif khusus dengan menyesuaikan relasi KA regulernya,” ujar Daniel.