Jumat 11 Feb 2022 22:00 WIB

Satgas Pangan Polres Malang Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Saat ini baik ketersediaan dan harga dilaporkan dalam kondisi aman.

Satgas Pangan Polres Malang Cek Ketersediaan Minyak Goreng (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Patrik Cahyo Lumintu
Satgas Pangan Polres Malang Cek Ketersediaan Minyak Goreng (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor (Polres) Malang memantauketersediaan stok minyak goreng di seluruh ritel modern dan pasar rakyat yang ada di wilayah itu, untuk memastikan ketersediaan mencukupi kebutuhan masyarakat.

Kasat Reskrim AKP Donny Bara'langi mengatakan, pengecekan pada toko ritel modern dan pasar rakyat tersebut dilakukan agar tidak ada kelangkaan komoditas itu. "Kami ingin memastikan tidak ada kelangkaan minyak goreng khususnya di wilayah Kabupaten Malang," kata Donny, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga

Donny menjelaskan, pengecekan yang dilakukan oleh jajaran Polres Malang pada seluruh toko ritel modern dan pasar rakyat tersebut, selain bertujuan untuk memastikan stok aman, juga untuk mengawasi harga komoditas yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14 ribu per liter.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lanjutnya, untuk saat ini baik ketersediaan dan harga dilaporkan dalam kondisi aman. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan pada toko ritel modern dan pasar rakyat untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga.

"Meski tersedia, harga juga jangan sampai melambung. Itu yang ingin kita kawal," ujarnya.

Ia menambahkan, para penjual minyak goreng baik yang berada di pasar rakyat maupun toko ritel modern diharapkan mampu menjaga pasokan dan stabilitas harga. Jika terjadi peningkatan pembelian atau stok terbatas, diminta segera melapor ke Satgas Pangan Kabupaten Malang.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter sejak 19 Januari 2022. Kebijakan itu, merupakan upaya lanjutan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Sebelum pemerintah menetapkan kebijakan tersebut, harga minyak goreng per liter pada tingkat konsumen melambung hingga Rp20 ribu per liter. Kebijakan tersebut diharapkan bisa segera menyentuh konsumen akhir di seluruh wilayah Indonesia.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement